REDAKSI8.COM – Diusulkan, 2 raperda inisiatif Bapemperda berupa prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru dan Raperda tentang jaringan Utilitas terpadu dalam rapat paripurna diusulkan supaya memiliki payung hukum.
Lantaran, raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru adalah salah satu upaya menumbuh kembangkan pemajuan budaya lokal yang merupakan bagian dari budaya nasional dalam rangka menjaga eksistensi agar tidak tergerus oleh kemajuan pembangunan.
Kemudian, untuk menciptakan keindahan dan kerapian tata Kota Banjarbaru sebagai sebuah kota yang modern, Bagi Walikota Banjarbaru, H Muhammad Aditya Mufti Ariffin, perlu di buat peraturan daerah yang menjadi payung hukum untuk penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.
“Saat ini Pemerintah Kota Banjarbaru belum memiliki dasar hukum dalam mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di Kota Banjarbaru, hal inilah yang menyebabkan belum optimalnya penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu di Kota Banjarbaru,” Aditya mengungkapkan ketika
Aditya Mufti Ariffin, juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan Dewan dan seluruh Anggota Dewan atas usulan 2 (dua) raperda inisiatif tersebut.
“Pemerintah kota banjarbaru mendukung terhadap 2 (dua) usulan raperda inisiatif yang telah disampaikan oleh ketua Bapemperda tadi,” ucapnya.
Karena menurutnya, pada dasarnya raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru adalah salah satu upaya menumbuh kembangkan pemajuan budaya lokal yang merupakan bagian dari budaya nasional, dalam rangka menjaga eksistensi agar tidak tergerus oleh kemajuan pembangunan.
“Raperda ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum penyelenggaraan prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru sesuai kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Alhasil, Pemerintah Kota Banjarbaru bersepakat 2 (dua) buah raperda tentang prototipe arsitektur budaya lokal pada bangunan gedung milik Pemerintah Kota Banjarbaru dan Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu dapat diproses sesuai mekanisme tahapan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk dapat menjadi perda.