REDAKSI8.COM – Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian, melalui Perppu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020.
Namun seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.
Untuk itu, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19
Ditambah Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).
Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Rasionalisasi belanja barang/ jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Setelah itu, untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35%.
Lalu penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian.
Selanjutnya, perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
Terakhir, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.
Koordinator Adminiatrasi Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru, Zaini menegaskan, relokasi dan refocusing anggaran tidak bisa diambil oleh kebijakan pemerintah daerah maupun satgas covid-19 di daerah, melainkan anjuran dari pemerintah pusat.
“Penanganan covid-19 di Kota Banjarbaru peruntukannya di gunakan untuk penanganan sosial, ekonomi dan kesehatan,” ujar kepada Redaksi8.com, Rabu (7/10).
Sementara itu berdasarkan SKB 2 menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri imbuh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru, Jainudin, memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan pengurangan dan penyesuaian belanja barang dan jasa serta belanja modal sebanyak 50%.
“Bicara soal dana perjalanan dinas sudah termasuk dalam anggaran belanja barang dan jasa,” tutur Jainudin kepada pewarta.
“Kalau hanya mengandalkan dana perjalanan dinas saja itu tidak mampu menangani covid-19,” sambungnya.