REDAKSI8.COM – Pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah yang kerap beraksi di Kota Banjarbaru, berhasil diringkus dan diamankan Tim Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Timur, disokong Unit Resmob Polda Kalsel, Rabu (4/9) tadi sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Senin (9/9) menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas gabungan terhadap pelaku berinisial S (31) yang diduga residivis dalam kasus yang sama, yaitu pencurian bongkar rumah.
“Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku S tinggal di daerah Komplek Indragiri Mulya Banjarbaru,” ujar AKBP Kelana Jaya.
AKBP Kelana Jaya menambahkan, berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian menggrebek tempat persembunyian pelaku. Namun pada saat hendak diamankan, pelaku berhasil melarikan diri dengan cara naik ke atas tembok rumah warga. Sontak aksi melarikan diri pelaku itu membuat tim gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah kurang lebih 45 menit melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di atap rumah warga.
“Dari pengakuan sementara pelaku, ia telah melakukan pencurian rumah kosong di 14 TKP di Kota Banjarbaru. Ini masih kami kembangkan,” ungkap AKBP Kelana Jaya.
Selain itu kata AKBP Kelana Jaya, saat melakukan aksinya mencuri barang-barang di rumah kosong, pelaku mengaku melakukannya sendiri. Namun dalam pemeriksaan, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian rumah kosong bersama dengan temannya, yang identitasnya sudah dikantongi dan dalam pengejaran petugas
“Hasil barang hasil curian tersebut dijual secara online, dan kemudian uangnya dibelikan Narkoba jenis sabu-sabu untuk dikonsumsinya” terang AKBP Kelana Jaya.
Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari pelaku A alias Madi. Pelaku A sudah berhasil diamankan di rumahnya di Komplek Pesona Cempaka Indah Kota Banjarbaru.
“Saat digeledah, petugas mendapati sabu-sabu di dalam sangkar burung sebanyak 4 paket dengan total berat kotor mencapai 4,75 Gram,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut AKBP Kelana Jaya menerangkan, modus yang digunakan pelaku sebelum beraksi, yaitu dengan memantau terlebih dahulu rumah yang menjadi incaran. Kemudian pelaku meminta jasa gojek untuk mengantarnya ke rumah yang telah ia incar sebelumnya.
“Apabila banyak barang yang dibawa, pelaku menyewa mobil pick up. Bahkan berani (nekat) bolak balik jika banyak barang curian yang dibawa,” tandasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diduga merupakan barang-barang hasil curian dari pelaku S diantaranya, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta 24 amunisi, 1 (satu) klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 1,35 gram, 1 (satu) unit sepeda motor jenis bebek yang sudah dalam keadaan tidak utuh atau pretelan.
Kemudian 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah gelang berlian, 1 (satu) unit camera CCTV, 1 (Satu) unit bleade camera merk Canon, 1 ( satu) unit mesin jahit, 1 (satu) unit mesin bordir, 1 (satu) buah diskjockey, 1 (satu) pucuk senapan angin beserta tabung, 1 (satu) buah speaker aktif, 1 (satu) buah tabung gas beserta alat semprotnya yang digunakan pelaku untuk melebur kaca.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku S yaitu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1).”
“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku A, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” demikian AKBP Kelana Jaya.