REDAKSI8.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru, Dr Bernhard E. Rondonuwu dalam Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN Kota Banjarbaru pada Pemilihan Pilkada tahun 2020 mengatakan, para ASN di Kota Banjarbaru jangan terlibat dalam politik kepentingan pilkada.
Karena dalam Undang-undang ASN pasal 2 sudah digaris bawahi ujarnya salah satu asasnya ialah netralitas, baik berpikir maupun bertindak terhadap pilkada tahun ini.
“Kita harus menghindari konflik kepentingan pilkada. Oleh karena itu saya tidak akan mentoleransi jika ada ASN yang terlibat dalam politik kepentingan tersebut. Saya akan membiarkan ASN yang terlibat untuk melakukan proses hukum jika terlibat,” cetusnya, Rabu (30/9).
“ASN harus bertegak lurus dengan birokrasi yang telah ditakdirkan untuk kita sebagai pelayan kepentingan masyarakat bukan pasangan calon pilkada,” sambungnya dengan tegas.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar menambahkan, bagi ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran ada 3 jenis hukuman yang siap disematkan kepada ASN tersebut.
Pertama hukuman ringan berupa sanksi moral atau teguran. Kedua sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gajih pokok. Ketiga pemberhentian secara permanen terhadap statusnya sebagai ASN Pemko Banjarbaru.
“Jika terbukti secara administrasi melakukan pelanggaran maka aturan yang tunduk kepada pelanggar ialah PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 42 tahun 2004,” papar Dahtiar.