REDAKSI8.COM – Badan Kepegawayan Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar gelar pelaksanaan Penyerahan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang dilaksanakan di Aula Wisma Sultan Sulaiman, Kamis (2/12/21) kemarin.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Paragraf 10 Pasal 82 yang berbunyi “PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan”.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Bab VII Pasal 231 menyebutkan bahwa “PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan”.
Salah satu bentuk penghargaan Pemerintah Pusat kepada PNS yaitu berupa penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) sebagai penghargaan bagi pegawai atas pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan dan kedisiplinannya dalam melaksanakan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil selama 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun lebih secara terus menerus terhadap Negara Republik Indonesia.
Melalui pemberian penghargaan tersebut diharapkan akan memacu pegawai-pegawai yang lain untuk meningkatkan pengabdiannya sebagai seorang aparatur negara yang sanggup menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinannya.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/ TK/ Tahun 2021 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Nama – nama Calon Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang terbit dan memenuhi syarat sebanyak 419 (Empat Ratus Sembilan Belas) Orang dengan rincian sebagai berikut.
Satyalancana Karya Satya Masa Kerja 30 Tahun sebanyak 71 Orang, Satyalancana Karya Satya Masa Kerja 20 Tahun sebanyak 37 Orang, Satyalancana Karya Satya Masa Kerja 10 Tahun sebanyak 311 Orang
Memperhatikan Surat Edaran Nomor : 360/ 536/ BPBD/ 2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Banjar, maka dilakukan dengan pembatasan peserta yang hadir dan menerapkan protokol kesehatan. Untuk PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan diserahkan secara langsung dan untuk PNS dilingkungan Dinas/ Badan/ Kantor diwakili oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing – masing SKPD.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya diserahkan secara simbolis oleh Kepala BKDPSDM Kabupaten Banjar Bapak Rakhmat Dhany didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan dan Kesejahteraan Bapak Gusti Muhammad Chandra Suryana
PNS dengan Masa Kerja 30 Tahun an. Ibu Norma, M.Pd Guru SDN Dalam Pagar Ulu 2 Kab. Banjar, Masa Kerja 20 Tahun Bapak H. Irwan Jaya, S.T., M.T Kabid Destinasi dan Pengembangan Obyek Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata pada Kab. Banjar dan Masa Kerja 10 Tahun Ibu Salasiah, A.Md Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan pada UPT Puskesmas Aluh-Aluh Kab. Banjar.
Dalam sambutannya Kepala BKDPSDM Kabupaten Banjar Bapak Rakhmat Dhany, menyampaikan bahwa dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menekankan pada Larangan dan Kewajiban PNS, maka dengan munculnya regulasi terbaru itu, ASN tidak bisa lagi seenaknya saja dalam bekerja.
Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.
Selanjutnya beliau menyampaikan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid – 19 dan mendukung program percepatan vaksinasi di Kabupaten Banjar maka para PNS penerima penghargaan sebelum memasuki tempat acara dilakukan pemeriksaan apakah ybs sudah melakukan vaksin dengan memperlihatkan bukti telah melakukan vaksinasi pada aplikasi Peduli Lindungi.
“Bagi yang belum melakukan vaksinasi diminta untuk secepatnya melakukan vaksinasi dengan mendatangi tempat – tempat seperti kecamatan, kelurahan, puskesmas terdekat yang melakukan program vaksinasi gratis,” ungkapnya
Rahkmat Dhany juga mengharapkan penghargaan yang diterima dapat menjadi motivasi bagi para PNS untuk dapat lebih meningkatkan kinerjanya, sehingga tercipta PNS profesional yang mampu memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat.