REDAKSI8.COM, SURABAYA – Dijemput paksa oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Gus Samsudin yang belakangan lalu viral lantaran berseteru dengan pesulap merah di media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Minggu (3/3/2024).
Sebelumnya Gus Samsudin viral dengan video yang isinya membolehkan terjadinya pertukaran pasangan suami istri dalam hukum agama islam versi dia, dengan syarat antar pasutri yang bersangkutan saling menyukai satu sama lain.
Seperti pernyataan dalam video yang diunggah di media sosial akun milik Gus Samsudin.
“Sebelumnya Samsudin sempat berbelit. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Polda Jatim akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Minggu (3/3/24).
Polda Jatim kini telah memeriksa beberapa orang yang terlibat.
Sejauh ini pun Polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat pemeriksaan selanjutnya.
“MUI Jatim akan mendalami tindakan Samsudin dalam konten yang diunggah di Medsos. Jelas itu aliran yang mengingkari rukun Iman, Jelas itu sesat, Jika terbukti aliran tersebut sesat, maka MUI akan menegur dan membina, agar tidak menyesatkan masyarakat,” jelas Waseksjen MUI Jawa Timur, Ikshan Abdulah.
Ikshan Abdulah menambahkan bahwa hal ini bisa dikategorikan tumbuh subur di Indonesia.
Sebelumnya praktik perdukunan Samsudin pernah dibongkar oleh pesulap merah.
MUI minta masyarakat bisa menyikapi dengan pintar jika diketemukan adanya aliran yang menyimpang, karena aliran yang tidak sesuai dan ada pengikut.
“Pihak polisi akan melibatkan MUI untuk menetapkan, adanya penyimpangan, yakni penistaan Agama. Jadi kita tunggu dan ikuti langkah pemeriksaan pihak polisi,” pungkas Ikshan Abdulah.