REDAKSI8.COM – Dalam kanal YouTube KEMENDIKBUD RI yang disiarkan streaming kemarin, Selasa (15/2), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek), menyatakan telah menaikan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan.
BOP bagi siswa-siswi PAUD naik dengan rentang dana sekitar dua kali lipat. Dari Rp 600 ribu hingga kurang lebih Rp 1,2 juta per satu orang peserta didik.
“Sekarang rentang nilai satuan biaya antara Rp 600 ribu sampai Rp 1.2 juta. Jadinya tidak ada yang turun, cuma ada yang naik. Bahkan ada yang naik secara cukup drastis,” tutur Menteri Nadiem pada kanal youtube itu.
Nilai BOP PAUD Menteri Nadiem merincikan akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik tiap wilayah kabupaten/kota.
Khususnya daerah yang terdepan, terluar dan tertinggal (3T) akan mendapat dana BOP PAUD yang lebih besar dari wilayah lainnya.
“Kita menggunakan matrik ini, karena matrik ini menunjukkan tingkat sosio-ekonomi masing-masing daerah, seberapa sulit mengakses di situ, seberapa sulit mengirim barang ke sana dan lain-lain,” ucapnya.
Lebih jauh penyaluran dana dikirim langsung dari Kemendikbudristek ke rekening lembaga PAUD yang menerima, sehingga lebih cepat dan efisien.
“Jadi tidak perlu guru, orang tua dan sekolah nalangin dulu,” tutup Nadiem.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi mengatakan, wilayah Kota Banjarbaru tidak termasuk dalam daerah 3T. Sehingga BOP yang diterima lembaga PAUD setempat tidak mengalami kenaikan, tatap Rp 620 ribu per anak per tahun.
Sedangkan penyaluran katanya ketika mengacu pad aturan dari Dapodik sebelumnya dua kali selama setahun, di bulan Maret dan bulan Oktober.
“Di tempat kita ada 168 lembaga PAUD yang memperoleh BOP. Kalau jumlah anak dalam satu lembaga PAUD yang dapat BOP kita tidak tahu, kerena yang menentukan pihak Kementerian, bukan kita,” jelasnya.
Secara rinci, jumlah lembaga PAUD yang menerima di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) berjumlah 153. Selanjutnya Kelompok Bermain (KB) ada 77 sekian lembaga. Kemudian di Tempat Penitipan Anak (TPA) 34 lembaga dan di Satuan Paud Sejenis (SPS) ada 3 lembaga.