REDAKSI8.COM, BITUNG – Tujuh orang tersangka yang terlibat dalam aksi bentrokan dua ormas besar di Bitung beberapa waktu lalu, berhasil diamankan pihak Kepolisian, Minggu (26/11/23) malam.
Masing-masing berinisial RP, HP, GK, FL, BI, MP, dan RA. Satu diantara ketujuh tersangka masih berada di bawah umur.
Kemudian hari ini Selasa (28/11/2023), Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara dan Satreskrimum Polres Bitung menangkap dua tersangka baru lagi.
Kedua tersangka inisial OK dan IG. Sehingga total tersangka sudah ada 9 orang.
“Bentrokan ini menimbulkan satu korban meninggal dunia karena mengalami penganiayaan dan kerugian materil berupa satu unit mobil ambulans dan satu unit motor,” jelas Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto.
Kepolisian memastikan, situasi di Kota Bitung sampai sekarang, sudah aman dan terkendali.
Jenderal Bintang Dua itu mengungkapkan, kepolisian telah melakukan banyak hal, di antaranya melaksanakan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan komunitas.
Tegas Ia menyatakan, Polres Bitung, Kodim 1310 dan Polda Sulut akan terus melakukan pengamanan.
“Untuk korban yang meninggal dunia dan menderita luka-luka adalah sebuah musibah yang tidak diharapkan. Kepolisian telah berusaha sejak awal untuk bisa mengkondisikan Kota Bitung berjalan kondusif tetapi karena sesuatu dan lain hal akhirnya terjadi juga bentrokan,” tutupnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes. Pol. Gani Fernando Siahaan mengungkapkan, ada dua TKP dalam bentrokan tersebut, di Kampung Sari Kelapa dengan korban berinisial AM yang menderita luka berat dari pihak ormas agama.
Kemudian kejadian kedua berlanjut di Jalan Sudirman tepatnya di depan toko roti.
“Di situ ada korban dari pihak ormas adat dan pelakunya ada lima orang dan saat ini sudah kami tangkap,” jelas Dirreskrimum, dilansir dari tribatanew.polri.go.id.
Pihaknya pun mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap, kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap. Lebih baik menyerahkan diri,” serunya.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes. Pol. Iis Kristian menerangkan, tersangka OK dan IG merupakan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) 1.
“Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) 1 dengan korban atas nama Anto,” jelas Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes. Pol. Iis Kristian Senin (27/11/23) malam.
Kedua tersangka tidak hanya menganiaya korban, tapi juga merusak mobil ambulans.