REDAKSI8.COM – Sesuai dengan instruksi Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia untuk menekan laju penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru melakukan asimilasi terhadap narapida.
Asimilasi dilakukan oleh Lapas Kelas II B Banjarbaru kepada 471 narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidana, dan 2/3 masa pidana tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II B Banjarbaru, Hardiyanto membenarkan bahwasanya program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran covid-19.
“Asimilasi ini diperuntukkan untuk narapidana agar di rumah saja, tidak usah kemana-mana, tujuannya untuk mencegah penyebaran virus, mungkin jika satu Lapas terdampak, maka tidak dapat diberlakukan soscial distancing, maka dari itu diberikan asimilasi,” ujarnya saat ditemui di Lapas Kelas II B Banjarbaru.
Hardiyanto juga merincikan terkait jumlah narapida Lapas Kelas II B Banjarbaru yang diberikan asimliasi, serta narapidana yang mengulangi tindakan kriminal setelah diasimilasi.
“Data asimilasi di Banjarbaru sebanyak 471 orang, yang mana terdiri dari 316 orang perkara umum, kemudian 155 orang pidana narkotika, dan yang mengulangi tindakan kembali itu ada 6 orang, kasusnya beragam, ada seperti pencurian, pembunuhan dan sebagainya,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melakukan tindakan kriminal setelah diasimilasi, akan dilakukan penangkapan oleh Polsek/ Polres setempat, yang kemudian dilaporkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), lalu pihak Bapas dan Lapas melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Setelah itu WBP akan dimasukkan kembali ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan dan diberikan penambahan masa tahanan atas kasus baru yang ia lakukan.
“Setelah di cek apakah benar atau tidak informasi tersebut, baru kita tarik kembali WBP ini ke Lapas untuk menjalani sisa yang harus di jalani, dan akan di tambah dengan perkara baru atas kejahatan yang dia lakukan,” ujarnya.
Dia mengatakan setelah WBP dibebaskan, mereka di wajibkan untuk melakukan wajib lapor secara daring, yang mana laporan itu ditujukan ke Balai Pemasyarakatan Banjarmasin.
Ditempat yang sama, Staff Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Banjarbaru, Khalid Fadullah mengatakan bahwa asimilasi ini sudah dilakukan terhitung mulai dari bulan April 2020, dan tindakan pidana yang mendapatkan asimilasi yaitu tindakan pidana umum, narkotika dibawah 5 tahun, dan untuk kasus korupsi serta narkotika diatas 5 tahun itu tidak diberikan asimilasi.
Khalid Fadullah menambahkan bahwa dengan diberikannya asimilasi ini dapat mempercepat waktu bebas bagi narapida penghuni lapas tersebut.
“Sebenarnya tahun ini juga mereka akan bebas, tetapi dengan asimilasi ini, waktu bebas mereka dipercepat,” pungkasnya.