REDAKSI8.COM – RSB (22) alamat Desa Loktamu Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki 0,27 gram saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, Sabtu (28/5/2022).
Akibat perbuatan tersangka memiliki barang yang dilarang oleh hukum sesuai pasal 114 junto pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah.
Seperti release yang disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji mengatakan saat Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan ditemukan sabu sabu.
“Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan yakni berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 gram (berat plastik klip 0,22 gram) berat bersih 0,27 gram, 1 (satu) buah kaleng cat semprot merk SAPPORO dan 1 (satu) buah hp merk OPPO warna biru,” tuturnya
Adapun terkait barang bukti sudah diamankan bersama pelaku di bawa Satuan Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
Pada hari yang sama, Suwarji menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Banjar juga mengamankan MR (31) warga Desa Batu balian, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Dari tangan tersangka MR ditemukan 2 paket sabu sabu.
“Ada 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 gram (berat 1 plastik kip 0,17 gram jadi berat sabu-sabu 0,14 gram), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong kaca 1 (satu) buah sedotan, 1 (satu) buah botol plastik warna hijau, 1 (satu) buah remote kontrol antena TV, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hijau,” tutur Suwarji


Anggota DPRD Kabupaten Banjar Rahmat Saleh yang juga merupakan anggota komisi mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir banyak kasus kasus narkoba dan lainnya beredar di wilayah kabupaten banjar, dan berujung penangkapan oleh tim Sat Narkoba polres Banjar.
“Ini menjadi atensi kita bersama untuk selalu waspada terhadap peredaran gelap narkotika, dan saya selaku anggota DPRD Kabupaten Banjar sangat mengapresiasi sekali kerja keras teman teman Polres Banjar dalam menindak tegas para pelaku baik pemakai maupun pengedar,” tuturnya
Rahmat Saleh yang merupakan politisi dari Partai Golkar ini sangat mendukung dengan langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
“Sejalan dengan tupoksi komisi 1 yang sudah mengusulkan pembentukan BNNK di Kabupaten Banjar, dan mudah mudahan secepatnya bisa di setujui oleh BNN RI, untuk kesiapan kita Insya Allah sdh hampir 90% rampung, baik raperda P4GN, Lokasi yg dicanangkan oleh Bapak Bupati Banjar maupun Operasional Kantor lainnya. Dan Insya Allah dalam agenda bulan juni 2022 komisi 1 sdh menjadwalkan kembali pembahasan Raperda P4GN sampai tuntas,” tuturnya
Terkait masih banyaknya pelaku yang menggunakan barang haram tertangkap, Syarwani salah satu warga berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait agar lebih intens lagi dalam melakukan pemberantasan narkoba khususnya di Kabupaten Banjar.
“Pemberantasan narkoba di Kabupaten Banjar harus semakin ditingkatkan, narkoba sangat merusak generasi muda,” ungkapnya



