REDAKSI8.COM – Menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Adminduk Capil mengenai penatausahaan E-KTP rusak dan invalid, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru, kembali memusnahkan ribuan E-KTP untuk tahap kedua, Rabu sore (19/12).
Giat pemusnahan ribuan keping E-KTP yang rusak dan invalid dengan cara dibakar ini, dilakukan di halaman Disdukcapil Kota Banjarbaru.
Kepala Disdukcapil Kota Banjarbaru Dra Hj Sri Fatma Karmailita kepada awak media mengatakan, E-KTP rusak dan invalid yang dimusnahkan ini, sudah dilaksanakan 2 tahap.
“Tahap pertama sebanyak 1.300 keping E-KTP yang dimusnahkan, hari ini 9.875 keping E-KTP invalid, tidak terpakai, bekas dan sebagainya yang dimusnahkan,” terang Sri Fatma Karmaila.
Ia menambahkan, pemusnahan ribuan keping E-KTP ini selain untuk menindaklanjuti instruksi dari Kemendagri, juga sebagai upaya menciptakan keamanan menjelang Pemilu 2019, agar KTP-KTP bekas, rusak dan invalid tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum.
“Hari ini deadline-nya dari Kemendagri, makanya KTP yang rusak dan invalid harus dimusnahkan semuanya hari ini,” ungkapnya.
Giat pemusnahan ribuan keping E-KTP ini dihadiri oleh unsur kepolisian, sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dan awak media.