REDAKSI8.COM – Keputusan pemerintah mengubah hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dinilai memiliki dasar pijakan ilmiah serta sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah.
Adapun dalam waktu dekat ini, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021, guna menghindari terjadinya long weekend.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari mengatakan bahwa sejatinya agama tidak mengatur masalah libur.
“Cuma di dalam Islam kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang wajib itu terkait dengan tanggal dan bulan yang terdapat dalam sistem penanggalan qomariyah atau sekarang lebih populer dengan sebutan penanggalan hijriah, bukan syamsiyah atau sekarang lebih dikenal dengan sistem penanggalan masehi seperti puasa yang wajib dilaksanakan oleh semua umat islam adalah di bulan ramadhan dan juga Idul Fitri tanggal 1 syawal,” ujarnya, Selasa (10/8).
Politisi muda PKS ini menambahkan, seperti ibadah haji, umat islam melakukannya di bulan Dzulhijjah, dan perayaan Hari Raya Idul Adha ada di tanggal 10 bulan tersebut.
Lanjutnya, sementara untuk sistem penanggalan dalam Hijriah, terdiri dari 12 bulan, dimana diawali dengan bulan Muharram dan tanggal 1 Muharram adalah hari pertama dari tahun baru Hijriah.
Lantas, apakah pegawai negeri akan libur di hari dan tanggal tersebut, Nurkhalis menjawab bahwa agama tidak mengaturnya. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
“Meliburkan tidaknya, atau pemerintah akan menggeser liburnya ke hari dan tanggal lain itu adalah hak dan wewenang pemerintah,” katanya.
Apalagi, Wakil Ketua Bapemperda ini melihat dasar pemerintah memindahkan hari libur tahun baru hijriah itu untuk kebaikan dan kemashlahatan umat bangsa dan negara.
“Karena kalau liburnya di tanggal 1 muharram tersebut, maka akan berpotensi terjadi libur yang panjang, sehingga individu dan keluarga serta elemen masyarakat terdorong untuk melakukan kegiatan berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian,” ungkapnya.
Nurkhalis pun menilai, berkumpul-kumpul dan menghadiri keramaian di masa Pandemi Covid-19 sekarang yang angka penularannya sedang meningkat, sangat lah berbahaya.
“Dan di dalam Islam itu ada sebuah kaidah atau prinsip yaitu “aldhararu yuzalu”, dimana yang namanya kemudaratan itu harus dihindari dan dijauhkan. Jadi kebijakan pemerintah memindahkan hari libur tersebut selain memiliki dasar pijakan ilmiah juga sesuai dan sejalan dengan ketentuan dan prinsip yang ada dalam syariah,” Tandas Nurkhalis.