REDAKSI8.COM – Sebentar lagi Kota Banjarbaru akan miliki 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) baru, diantaranya berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 33 di samping terusan Sungai Kemuning. Lalu di Jalan Garuda Kelurahan Komet berseberangan Pinus Mini Market dan di Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Ulin.
Seperti yang kita ketahui, di Kota Banjarbaru saat ini hanya memiliki SPBU yang berada di sebelah kiri jalan jika kita menuju arah Kota Banjarmasin. Seperti di Jalan Ahmad Yani KM 34 dan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 30 berseberangan dengan Jalan Junjung Buih serta SPBU Landasan Ulin. Sementara pada bagian jalan satunya belum ada.
Lantas, sudahkah pembangunan 3 SPBU tersebut memenuhi standar kelayakan lingkungan? kemudian bagaimana tanggapan warga setempat sebagai lokasi yang terdampak pembangunan?
Menurut Kepala Seksi Pemantauan, Pengawasan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Rusmilawati, pembangunan ketiga SPBU tersebut telah menyelesaikan syarat-syarat untuk melakukan pembangunan, antara lain pembentukan dokumen UKL-UPL.
“Kalau di SPBU kilometer 33 sudah ada sosialisasi dan perjanjian kesepakatan dengan masyarakat Loktabat Utara dan Selatan, masyarakat meminta nanti saat pengoprasian pembangunan, tenaga yang dipekerjakan harus dari masyarakat setempat. Hasilnya dokumen UKL- UPL bisa diterbitkan,” Ujarnya kepada Redaksi8.com ketika ditemui di Kantornya, Senin (27/7).
“Sedangkan yang di Kelurahan Sungai Ulin perjanjian kesepakatannya, pihak pertamina akan memberikan mobil pemadam kebakaran kepada warga setempat,” sambungnya.
Sebelum UKL-UPL diterbitkan, Rusmilawati menjelaskan, sebelumnya pihak pertamina pun sudah memiliki surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Setelah itu, barulah terbit rekomendasi kelayakan dari Dinas Lingkungan yang hasilnya diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Salah satu syarat agar pihak pertamina mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB <-red) ialah rekomendasi dari kita berupa rekomendasi kelayalan lingkungan,” terang wanita yang akrab disapa Mila.
Sebelum terjadi perembesan limbah industri dikemudian hari Mila menambahkan, dalam set plan IPPT kegiatan, selebar 5 meter dari sempadan sungai tidak diperbolehkan membangun ruang untuk memasukan tangki pendam.
“Nanti ada dibangun sumur pantau, gunanya untuk melihat apakah terjadi perembesan atau tidak ke arah terusan sungai kemuning,” jela Mila.
“Nanti juga akan dilakukan pengambilan sample dari beberapa titik sampling untuk dibawa ke laboratorium. Apakah terjadi kebocoran atau tidak saat laporan semester pertama pasca pengoprasian nanti. Baik itu kualitas udara maupun kualitas airnya,” lebih jauh kepada Redaksi8.com
Sanki pertama Ia menukas, akan diberikan teguran kepada pihak pertamina jika memang terjadi pencemaran lingkungan di sekitaran lokasi SPBU. Jika dalam 3 bulan terguran tidak diindahkan, maka pihaknya akan mencabut izinnya.
“Kami berharap kepada masyarakat setempat yang terdampak langsung bisa membantu pelaporan andai saja terjadi pencemaran disekitaran masing-masing SPBU,” akhirinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Syahidan membeberkan, ke 3 SPBU baru tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014, tentang pengendalian pemanfaat ruang bersesuaian saja.
Lantaran, dilokasi pembangunan tersebut sudah ditetapkan sebagai lokasi peruntukan perdagangan dan jasa. Dimana segala bentuk kegiatan berupa perdagangan atau pertokoaan barang dan jasa dilokasi tersebut diperbolehkan.
Sepertu Mall, ruko (Rumah Toko), hingga SPBU pun boleh di bangun karena dari perencanaan tata ruang wilayah tersebut memang peruntukannya untuk itu.
“Bedanya, tidak semua lokasi memiliki kesamaan luasan batas pembangunan dari jalan, ada yang 100 meter ada yang 200 meter, tergantung kepadatan penduduk dan aksebilitas pengguna jalan,” tukasnya.
“Sedangkan amdal lalu lintasnya seperti di Jalan Ahmad Yani kilometer 33 telah dikeluarkan oleh pihak kementerian perhubungan langsung, disana kan jalan nasional,” pungkasnya.