REDAKSI8.COM, Manado – Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi termasuk pungutan liar (Pungli). Walau sudah diatur dan hal tersebut juga salah satu tindak pidana, tetapi masih ada yang mengerjakan.
Uniknya, hal yang sudah diatur oleh UU tersebut tidaklah berlaku bagi Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Olvien Pandean.
Lebih miris lagi, guna mendapatkan Tanda tangan (TTD) darinya sudah mematok harga yakni Rp 250.000 pada setiap pengurusan berkas di Kantor Kelurahan Airmadidi Atas.
“Jadi, awalnya saya mau melakukan pengurusan surat pengantar ahli waris dan dari pihak kelurahan sudah pasang harga Rp 250.000,” ungkap warga inisial NS, Kamis (25/10/2023).
Dijelaskannya, demi mendapatkan TTD Lurah dilakukan tawar menawar hingga dari Rp 250.000 menjadi Rp 200.000 per berkas yang ditandatangani oleh lurah.
“Katanya Rp 200.000 itu biaya admin. Namun, ketika saya ke kantor kecamatan untuk meminta TTD lanjutan untuk surat yang sama, di meja piket saya bertanya apakah ada biaya admin dan dijawab oleh petugas piket bahwa tidak ada,” ucapnya.
Sumber juga menjelaskan dimana di Kantor Kecamatan sempat berbincang dengan petugas piket. Petugas piket pun bertanya memangnya kenapa. Sumber pun menjawab bahwa di kantor Lurah Airmadidi Atas ada pungutan admin.
“Nah, disini petugas piket itu mengatakan bahwa hal tersebut sudah sering terjadi. Dan sudah ada yang mengadu ke Camat akan hal ini,” katanya.
Merasa dirugikan Sumber kembali ke Kantor Kelurahan Airmadidi Atas untuk meminta kwitansi sebagai tanda pembayaran.
“Disitu kami bertemu dengan ibu yang menerima Uang akan tetapi tidak diberikan kwitansi dengan alasan itu Partisipasi padahal sebelumnya itu untuk biaya admin,” lanjutnya.
“Pada akhirnya mereka mau mengembalikan uang akan tetapi dengan catatan minta pengantar dari pala. Namun, uang yang kembali hanya Rp 150.000 untuk Rp 50.000 katanya masih sama biaya admin,” katanya.
Sesuai dengan pasal 423 KUHP tentang Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Sementara Lurah Airmadidi Atas Olvien Pandean didampingi Kasi Pemerintahan Fintje Luntungan membantah keras bahwa ada pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai atau pun dilakukan oleh dirinya sendiri.
“Oh itu tidak benar. Kami tidak meminta tapi merekalah yang memberikan itu. Untuk uang itu hanyalah partisipasi,” kata dia.
Disentil terkait pernyataan dari piket di kantor Kecamatan yang mana di Kelurahan Airmadidi Atas dimana sering terjadi pungli. Olvien Pandean menjawab jika hal itu tidak benar.
“Nanti saya cari tahu siapa yang mengatakan hal tersebut. Sebab selama ini ada yang memberikan uang itu hanyalah partisipasi kepada kami,” ucapnya.
“Pada intinya uang mereka telah kami kembalikan. Akan tetapi untuk Rp 50.000 yang dipotong itu atas perintah mereka,” sambungnya.
Disentil terkait pemotongan yang disebut sebagai biaya administrasi. Hal tersebut langsung dibantah oleh Fintje Luntungan dimana menurutnya hanya salah penyebutan saja.
“Maksud saya partisipasi bukan biaya administrasi,” jawabnya singkat.
Sementara Camat Airmadidi Rocky Tangkulung ketika dikonfirmasi akan hal itu, ia menyatakan akan hal ini dan sudah pernah mendapatkan aduan.
“Sudah berapa kali. Dan saya sudah perintahkan untuk pengurusan surat-surat seperti ini tidak ada pungutan biaya. Sedangkan untuk Kasi Pemerintahan di Kelurahan Airmadidi Atas Fintje Luntungan sudah saya perintahkan untuk tidak terlibat lagi,” kata dia.
Ditanya apakah oknum-oknum Lurah yang telah kedapatan melakukan pungli sudah dilakukan evaluasi. Ia menyatakan bahwa sudah dilakukan evaluasi.
“Sementara dilakukan evaluasi. Tinggal menunggu saja. Dalam waktu dekat sudah akan diserahkan ke BKPSDM Minut,” jelasnya.