REDAKSI8.COM – Setelah penagkapan Kepala Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura yang ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, pada Senin (9/3/2021) lalu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum.
“Terkait penangkapan Pembakal Desa Sungai Sipai, kita hormati proses hukum yang sedang dilaksanakan dan kita juga mengedepankan asa praduga tak bersalah,” jelasnya, Rabu (10/3/2021) setelah kegiatan launching Posko PPKM Berbasis Mikro RT. 16 Desa Sungai Sipai.
Kendati demikian, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Banjar terkait status yang bersangkutan dan apakah yang bersangkutan diberhentikan sebagai pembakal itu nunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Martapura.
“Terkait dengan Pidana Khusus Korupsi yang disangkakan, Pembakal Desa Sungai Sipai bisa kita hentikan sebagai pembakal setelah keputusan inkrah dari pengadilan. Kalau dinyatakan bersalah, maka akan diberhentikan secara permanen, kalau tak bersalah akan dikembalikan nama baiknya,” beber Syahrialludin.
Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Banjar Hartadhi Christianto, mengumumkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya menangkap Pembakal Desa Sungai Sipai berinisail AB, dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2018 berdasar Surat Perintah Penyidikan tertanggal 17 April 2020.
Penangkapan tersangka AB ini sendiri, dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar setelah yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 10 September 2020 karena selama ini tersangka selalu mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kabupaten Banjar.
“Bahkan kami telah melakukan pencarjan sebelumnya pada tahun 2020, namun tersangka bersembunyi. Sehingga tersangka kami masukkan dalam,” papar Hartadhi.
Setelah buron beberapa bulan, akhirnya tersangka yang merupakan Pembakal Desa Sungai Sipai Periode 2016-2022 ini ditangkap berdasarkan Surat Perintah Kajari tertanggal 9 Maret 2021.
Pembakal Desa Sungai Sipai ini diduga telah merugikan keuangan negara Berdasarkan Permintaan Perhitungan Kerugian Negera dari penyidik Kejari kepada Inspektorat Kabupaten Banjar tanggal 20 januari 2020 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka, sebagai Pembakal Sungai Sipai untuk APBDes 2018 sebesar Rp. 412,5 juta lebih.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan untuk sementara akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cempaka, Kota Banjarbaru,” tutupnya.