REDAKSI8.COM – Sebuah minimarket di Sekumpul Kabupaten Banjar diduga menjual minyak goreng sesuai dengan edaran Menteri Perdagangan yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan se nasional.
Tetapi walau harga sesuai dengan harga eceran tertinggi minyak goreng, tetapi di minimarket tersebut harus ada persyaratan kalau ingin membeli minyak goreng tersebut dengan harus membeli produk lain dengan nilai 100 ribu rupiah.
Dari video yang dibagikan seorang warga Martapura memperlihatkan aturan dari minimarket tersebut, yakni “Setiap pembelian Rp 100 ribu, tebus minyak goreng 1 liter atau 2 liter 14 ribu/liter.
Saat coba dikonfirmasi pada Kamis sore (3/3/2022), Latifa yang menjadi pengawas mini market tersebut mengatakan memang benar pihaknya menerapkan peraturan itu.
Hal tersebut kata Latifa dikarenakan kelangkaan untuk minyak goreng saat ini, sehingga pihaknya melakukan hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi kehabisan stok minyak goreng
“Jadi benar yang di dalam video itu. Siapa yang ingin membeli minyak goreng wajib terlebih dahulu untuk berbelanja 100 ribu. Hal ini sudah kami lakukan dari akhir bulan Februari 2022 tadi. Ini upaya kami agar minyak goreng tidak lekas habis” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut katanya berlaku pada 4 merek minyak goreng, yakni minyak goreng merk Sovia, Sedap, Sania, dan Fortune. Empat merk itu yang didapatkan jika para pembeli belanja Rp 100 ribu. Saat ini juga kita sudah kehabisan stoknya,” tambah Latifah