REDAKSI8.COM – Diperketatnya peraturan kependudukan di Republik Indonesia, mengharuskan penduduk menggunakan E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk), oleh karena itu banyak E-KTP invalid yang harus dimusnahkan dengan digunting serta di dibakar, di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Jumat (21/12).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar Hadi mengatakan pemusnahan E-KTP dengan cara dibakar ini dilaksanakan sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.13/24149/Dukcapil 17 Desember 2018, dan E-KTP yang dibakar berjumlah 20.973 keping, yang dikumpulkan dari masyarakat 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar.
“E-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini merupakan E-KTP yang sudah invalid , karena perubahan status , perubahan alamat, kehilangan , berpindah dan datangnya penduduk ataupun rusak yang dkumpulkan secara berkala dari 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar ” Ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar Hadi.
Sementara Bupati Banjar H Khalilurrahman menilai pemusnahan E-KTP yang sudah Invalid dengan dibakar ini merupakan langkah yang tepat, menghindari penumpukan barang tidak bisa digunakan di dalam gudang serta menghindari penyalahgunaan E-KTP untuk tindak penipuan ataupun kriminalitas.
“Dengan kegiatan pemusnahan E-KTP yang sudah Invalid dengan dibakar ini saya juga dapat melihat langsung kegiatan pelayanan kependudukan di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, dan di 2019 nanti akan di upayakan penambahan fasilitas layanan kependudukan seperti pelayanan mobil keliling kependudukan serta lainnya ” Tutur Bupati Banjar H Khalilurrahman
Pada pemusnahan E-KTP yang sudah Invalid dengan dibakar di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar ini , turut hadir Sekretaris Daerah H Nasurnsyah, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Farid Sofyan, Kepala Bagian Protokol dan Humas Kabupaten Banjar Aslam, S.Sos serta lainnya .