REDAKSI8.COM – Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melalui UPT Perparkiran tengah mematangkan persiapan penegakan peraturan daerah (Perda) mengenai perparkiran.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melalui Kepala UPT Perparkiran, Yuli Hidayat kepada Redaksi8.com, Jum’at (19/7).
“Kami sudah melakukan sosialisasi dengan mengundang para pengelola parkir dan juru parkir, untuk mensosialisasikan Perda Parkir yang sudah keluar di tahun 2019. Dan mereka pun merespon dengan adanya Perda tersebut,” ungkap Yuli Hidayat.
Ke depannya dalam isi perda parkir itu kata Yuli Hidayat, perparkiran di Banjarbaru akan dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.
“Mudah-mudahan ke depannya dapat terlaksana,” ucapnya.
Yuli menambahkan, ke depannya Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melalu UPT Perparkiran akan melakukan perekrutan juru parkir.
Dengan demikian ucap Yuli, Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru diberi mandat untuk melaksanakan peraturan pemerintah daerah tersebut.
“Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan masyarakat. Kita menghimpun masyarakat untuk menjadi tenaga di UPT parkir,” ujarnya.
Lebih lanjut Yuli menerangkan, dalam perda sebelumnya perparkiran dikelola oleh pihak ketiga. Pasalnya, saat itu UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru baru berdiri selama 2 tahun.
“Dengan keadaan seperti itulah kita harus merubah atau merevisi lagi perda-perda yang sudah keluar di tahun 2011. Terbentuknya UPT artinya kita mengeluarkan peraturan-peraturan baru, terutama untuk mempersiapkan teknisnya yang berkaitan dengan kegiatan tersebut,” bebernya.
Yuli menyebutkan, ruang milik jalan atau milik pemerintah (Tepi Jalan Umum) menjadi kawasan atau lahan yang masuk dalam perda parkir. Kendaraan roda dua atau roda empat dan selebihnya yang parkir di kawasan tersebut, akan dikenakan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Retribusi per jenis kendaraan sesuai dengan perubahan Peraturan Wali Kota nomor 70 tahun 2017, kendaraan roda dua dikenakan 2 ribu rupiah dan roda empat 3 ribu rupiah,” jelasnya.
Yuli menargetkan, perparkiran yang dikelola secara mandiri ini, ke depannya UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru dapat menunjang pembangunan Kota Banjarbaru.
“Kalau parkir bisa dikelola sendiri (mandiri), pendapatan dari parkir bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Yang jelas kami mendukung semua program Pemerintah Kota Banjarbaru.”
“Insyaallah tahun 2020 kita mengajukan anggaran untuk perekrutan personil dan menjalankan perda ini. Mungkin kita akan uji coba dulu, dilakukan secara bertahap,” tutupnya.