REDAKSI8.COM – Bertempat di depan SPBU Cempaka Jalan H Mistar Cokrokusumo Banjarbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru menggelar razia terhadap angkutan barang dan orang, Senin (17/6).
Dalam giat razia ini, Dishub Kota Banjarbaru bekerja sama dengan Polsek Banjarbaru Timur.
Kepala Dishub Kota Banjarbaru Ahmad Yanni Makkie melalui Kasi Operasional Lalu Lintas, Samsul menyampaikan, giat razia ini digelar untuk memeriksa tentang kelayakan kendaraan bermotor /uji KIR.
“Jika ditemukan surat KIR yang sudah mati, tidak ada proses tilang tapi diberi peringatan berupa teguran,” ujar Samsul.
Samsul menambahkan, jika mengindahkan teguran dari petugas, maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi tilang.
“Dari 43 unit mobil yang didata dalam razia ini tidak ada angkutan yang terjaring,” bebernya.
Tidak hanya memeriksa tentang surat KIR, Dishub Kota Banjarbaru juga membagikan stiker yang berisi himbauan kepada para pengendara untuk berhati-hati.
Selain itu, petugas gabungan juga memeriksa kondisi kendaraam ketika ingin melakukan perjalanan.
“Bukan hanya memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengemudi, tetapi juga untuk orang lain,” imbuhnya.
Dari pihak Kepolisian Sektor Banjarbaru Timur, Kapolsek Banjarbaru Timur melalui Kanit Lantas Aipda H. Reno RH mengatakan, kehadiran pihaknya dalam giat razia ini untuk membantu kegiatan Dishub Kota Banjarbaru dalam rangka pemeriksaan kendaraan bermotor, terutama roda enam, pick up, angkutan barang, serta angkutan orang.
“Kami juga melaksanakan sosialisasi tentang keselamatan berkendaraan dengan membagikan stiker yang berisi tentang himbauan berkendara, agar pengenudi selamat di jalan,” tutupnya.