REDAKSI8.COM – Polsek Martapura Timur mengamankan HA (29) warga desa Akar Bagantung Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Rabu (2/2/2022) kemarin sekitar jam 14.00 Wita karena memiliki narkotika jenis sabu sabu.
Menurut Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Humasnya Iptu Suwarji mengatakan bahwa HA yang merupakan seorang pedagang ditangkap di kediamannya karena memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.
“Pelaku ditangkap karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan,” ungkapnya
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, Iptu Suwarji membenarkan bahwa ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paket sabu sabu, 1 (satu) pipet kaca yg msh ada sisa sabu , 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit hp merk VIVO Warna hitam, 2 (dua) bundel plastik klip, uang hasil penjualan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
“Untuk keterangan selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Timur untuk proses lebih lanjut,” tutupnya