REDAKSI8.COM – Jabatan bupati Banjar akan berakhir pada tanggal 16 Februari 2021 ini. Hasil pemenang pilkada Kabupaten Banjar yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 kemaren belum ada keputusan dari Mahkamah Konsitusi karena masih dalam proses sengketa.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersevut, DPRD Kabupaten Banjar melalui Badan Musyawarah (Banmus) akhir pekan tadi telah mengagendakan prosedur tentang pergantian pengisi kekosongan setelah Bupati Banjar H Khalilurrahman habis masa jabatannya.
Hal itu dijelaskan oleh dua wakil ketua DPRD kabupaten Banjar Zacky Hafizie dan Achmad Rizanie Anshari bahwa kita sudah ada melakukan rapat banmus dan salah satu agendanya mengadakan rapat paripurna untuk memberikan rekomendasi pemberhentian bupati Banjar yang akan disampaikan ke Mendagri, melalui gubernur Kalsel,” jelas Zacky
Rizanie Anshari politisi partai Nasdem membenarkan apa yang disampaikan oleh politisi PPP tersebut, bahwa Rapat itu sendiri diagendakan dilaksnakan pada tanggal 3 Februari 2021 ini.
Disinggung mengapa mesti ada agenda pemberhantian bupati Banjar (Guru Khalil) secara resmi tersebut, Rizanie mengatakan bahwa hal itu memang harus dilaksanakan DPRD Banjar, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Prosedurnya memang mesti begitu, mengingat Pemkab Banjar tidak boleh ada kekosongan pemerintahan, sedangkan bupati Banjar dan wkailnya secara periode akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Februari 2021, sehingga 17 Februari 2021 harus ada pejabat yang mengisi posisi tersebut, minimal Pjs bupati Banjar,” cetusnya.
Pertimbangan lain, karena hasil Pilkada Banjar 2020 masih berpolemik di MK, maka penetapan siapa bupati dan wakil bupati Banjar yang definitif masih menunggu keputusan. MK akan memutuskan pada Maret mendatang.
“Nah, sementara bupati dan wakil sekarang kan mesti mengakhiri masa jabatannya 16 Februari 2021, kalau menunggu Maret berarti ada kekosongan pemerintahan. Sementara hal itu tak boleh terjadi, makanya DPRD Banjar mempersiapkan pengisian jabatan dengan melalui tahapan awal yakni merekomendasikan pemberhantian bupati Banjar,” bebernya.
Rizanie menambahkan, prosedur pemberhentian bupati Banjar beserta wakilnya memang dilalui dengan mekanisme DPRD Kabupaten Banjar merekomendasikan ke Mendagri melalui gubernur Kalsel.
“Jadi bukan karena bupati sekarang ada salah apa, tetapi prosedur memang melalui rapat di dewan terlebih dahulu. Nanti setelah ada penetapan bahwa pejabat sekarang akan berhenti pada 16 Februari 2021, maka dewan pun merekomendasikan kepada Mendagri untuk menunjuk pejabat tertentu guna mengisi jabatan sebagai Pjs,” jelasnya.
Sebagaimana kebiasaan, pengisian jabatan bupati Banjar di masa transisi, yakni selepas akhir masa jabatan pejabat pendahulu, sampai dilantik pejabat yang definitif, Mendagri sesuai rekomendasi gubernur Kalsel menunjuk Pjs.
“Pjs ini sangat mungkin dari pejabat eselon II di Pemrov Kalsel, atau mungkin saja pejabat lain, tentu sesuai kehendak Mendagri dari pertimbangan yang disampaikan gubernur Kalsel atau Pjs gubernur,” ujarnya menutup pembicaraan.