REDAKSI8.COM – Dengan agenda pendapat akhir Fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Raperda Tentang APBD tahun 2022, pengambilan keputusan terhadap raperda tentang APBD tahun 2022 berupa penyampaian laporan badan anggaran dan permintaan persetujuan pimpinan kepada anggota DPRD Kabupaten Banjar serta pendapat akhir Bupati.
Selain itu juga jawaban bupati atas pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tentang Perubahan keempat atas perda Kabupaten Banjar nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Izin tertentu.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/11/2021) malam tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi didampingi wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar Agus Maulana, Akhmad Rizanie Anshari, Ahmad Zackie Hafizi.
Seperti pemandangan umum dari fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (KDI) berharap agar setiap OPD dalam mengelola anggaran supaya dapat bersungguh sungguh dalam mengelola APBD Tahun 2022 dengan mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan disiplin anggaran yang tepat waktu serta tepat sasaran sesuai apa yang telah direncanakan dan disepakati dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, Fraksi KDI menyarankan pada pemerintah daerah untuk perlu menyegerakan melakukan proses tender di tahun 2022 nanti, supaya pelaksanaan program pembangunan atau proyek proyek fisik konstruksi dilakukan tepat waktu sehingga pemerintah dapat terus melakukan pengawasan yang intensif kepada para rekanan pelaksana untuk menjaga kualitas pekerjaan dan dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Pembangunan yang bermuara dari pedesaan sehingga pembangunan bisa lebih merata dan berkeadilan, maka optimalisasi rencana pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah harus dapat menciptakan stimulus yang baik sehingga memberikan hasil yang semakin positif dalam mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dengan tersedianya ruang yang cukup, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan indikator kesempatan kerja semakin banyak tersedia serta kemiskinan di Kabupaten Banjar juga semakin berkurang.
Untuk aset yang tidak produktif agar bisa dievaluasi dan dikelola dengan sistem yang lebih baik agar menjadi produktif untuk mengurangi beban dan menjadi masukan bagi pendapatan daerah.
Untuk permasalahan belanja modal yang diserahkan ke masyarakat, yang tidak sesuai dengan perundang undangan, maka Fraksi KDI menyarankan kepada pemerintah daerah untuk sesegera mungkin melakukan pembentukan i tim penyelamatan aset dan pengembaliannya menjadi aset pemerintah daerah yang tercatat secara Administratif.
Dari Fraksi Demokrat memberikan apresiasi kepada Pemerintah daerah atas penyampaian jawaban Bupati Kabupaten Banjar pada paripurna tanggal 22 September 2021 yang lalu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga tahapan pembahasannya dapat dilalui dan akhirnya pada kesempatan ini Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar dapat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.
Sebagai instrumen kebijakan yang utama bagi Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menduduki posisi sentral dalam upaya membangun kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah, oleh karenanya ia juga berperan sebagai media komunikasi Pemerintah Daerah kepada publik melalui laporan keuangan daerah yang disampaikan secara transparan.
Selain itu ia juga merupakan cerminan seberapa optimal pengelolaan dan pengawasan aset-aset pemerintah akan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Disamping itu, Fraksi Demokrat merasa perlu untuk menggaris bawahi sebagai pengingat bagi eksekutif untuk memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam program-program secara maksimal sehingga pada akhirnya dapat menentukan keberhasilan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar Tahun 2021-2026.