REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Ahmad Rizani Ansharie dan turut dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur beserta unsur eksekutif dan legislatif, di Ruang Paripurna lantai II DPRD Martapura, Kamis (22/2/2024) pagi.
Rapat paripurna juga penyampaian laporan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar terkait permintaan persetujuan pimpinan kepada anggota DPRD serta pendapat akhir Bupati Kabupaten Banjar.
Adapun Raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan yakni pengembalian keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan, melalui peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Banjar bermaksud mengintegrasikan urusan pemerintahan dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi ke dalam perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang bidang perencanaan dan fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan yaitu Bappedalitbang.
“Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang digabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah) merupakan penyesuaian dengan kebutuhan hukum atas kelembagaan perangkat daerah,” tutupnya.