REDAKSI8.COM – Penyampaian SPT tahunan PPh Orang Pribadi kini sudah bisa dilakukan secara elektronik/online melalui E-Filling. Layanan E-Filling ini bisa diakses pada laman (website) DJP online (https://djponline.pajak.go.id).
Sistem penyampaian SPT tahunan secara online ini disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Banjarbaru, Muhammad Naim Amali, saat acara Aksi Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui E-Filling di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (26/2) di Aula Gawi Sabarataan Banjarbaru.
“Dengan E-Filling, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan,” terang Naim Amali.
Selain itu, kata Naim Amali, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, mudah, cepat, aman dan penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
” Dalam E-Filling tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik,” ujarnya kemudian.
Usai membuka acara yang berkaitan dengan pajak ini, Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani didampingi Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan dan Ketua DPRD Kota Banjarbaru AR Iwansyah menyampaikan, penerimaan pajak di Kota Banjarbaru yang berkaitan dengan pembangunan berada dalam tren yang positif (bagus dan naik).
“Mudah-mudahan ini sebagai bukti kesadaran masyarakat terhadap kewajiban (membayar) pajaknya. Negara telah banyak memberikan hal dan kemudahan, kenyamanan kepada kita. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, kita berkewajiban juga membayar pajak,” ungkap Nadjmi Adhani.
Terlebih, kata Nadjmi Adhani, dengan beberapa kemudahan yang tersedia dalam hal pembayaran pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup menyampaikannya melalui E-Filling.
“Diawali dengan kepala-kepala SKPD, tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan-pimpinan instansi, terutama di dalam SKPDnya, kemudian ditularkan kepada masyarakat (untuk memenuhi kewajiban membayar pajak),” pungkas Nadjmi Adhani.