REDAKSI8.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) gubernur Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banjar di 5 Kecamatan merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu.
seperti yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamjidillah bahawa PSU ini merupakan keputusan dari mahkamah konstitusi yang memerintah kepada penyelenggara untuk melakukan pemungutan suara ulang kembali.
“Kita di Kabupaten Banjar ini ada 5 kecamatan terdiri dari 89 desa dengan jumlah TPS 502. Ini berarti keputusan mahkamah ini mengembalikan suara itu kepada masyarakat dan silahkan masyarakat kembali untuk memilih siapa calon gubernur dan wakil gubernur itu menurut mereka yang terbaik,” ungkapnya
Fajeri Tamjidillah berharap agar masyarakat menggunakan kesempatan untuk memilih kembali calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan. partisipasi masyarakat dalam memberikan hak pilihnya menentukan pemimpin kedepan.
“Berarti kesempatan ini dikembalikan lagi kepada masyarakat. Untuk itu, kita selaku penyelenggara menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali menggunakan dan memanfaatkan hak pilihnya karena bagaimanapun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini adalah orang yang sudah terpilih melalui seleksi baik dari pendaftaran dan lainnya,” tambahnya
“Dan tentu kita berharap, momentum ini betul betul digunakan oleh masyarakat untuk kembali datang ke TPS untuk berpartisipasi silahkan memilih sebagaimana pilihannya masing masing dan sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat,” ucapnya
Ketua Bawaslu juga meminta kepada seluruh pihak untuk menyampai kan kepada seluruh masyarakat agar mereka memperhatikan supaya mereka betul betul memanfaatkan untuk kesempatan untuk memilih.
“Kami selaku penyelenggara yang diamanahi untuk mengawasi dan mengawal proses demokrasi di pelaksanaan PSU ini juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat ayu sama sama kita awasi. Karena keterbatasan jajaran kami di tingkat kecamatan dan desa. Walau ada dari jajaran Bawaslu berada di tiap TPS, dan kami sadari ini sangat terbatas dan partisipasi masyarakat juga ikut mengawasi Pelaksanaan PSU nantinya,” jelasnya
“Pelaksanaan PSU yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juni mendatang itu dihari kerja. Nah ini nanti sampaikan khususnya pemerintah daerah kalau memang pelaksanaan PSU efektif itu diliburkan, ya kenapa tidak, tapi kalau dipandang itu berdasarkan hasil pengkajian bahwa walau tidak libur walau partisipasi masyarakat tetap tinggi ya tidak masalah,” tuturnya
“Memang tidak aturan bahwa yang mewajibkan ini harus libur, kalau kita sih alangkah baiknya libur ya lebih baik lagi supaya masyarakat terfokus pada pelaksanaan pemungutan suara ulang,” tutupnya