REDAKSI8.COM – Menindak lanjuti tersangka pemosting status hoax yang beredar di groub whatsapp (WA) pada Kamis (15/10), FM (46), perihal pemprovokasian demo di Banjarmasin, Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers di Lobby Mabes Polres Banjarbaru, Senin (19/10).
Dengan melakukan penyelidikan, diketahui status tersebut berasal dari nomor Whatsapp 08125011xxx milik salah satu ASN di Kota Banjarbaru yang tinggal di Kota Banjarmasin.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso membeberkan, status yang dinilai hoax tersebut sifatnya dianggap memprovokasi mahasiswa saat demo di Banjarmasin, untuk berhati – hati terhadap penyusup dari intel kepolisian menggunakan almameter.
Berikut kalimat status WA yang diunggap menggunakan nomor milil FM hingga beredar di grup – grup whatsapp namun berhasil ditemukan Tim Patroli Siber Polres Banjarbaru pada Kamis (15/10)
Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr INTEL berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr POLDA ada bbrp intel yg membawa almamater patut di duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh.
Setelah itu kata Kapolres Banjarbaru, Unit Resmob Polres Banjarbaru langsung menjemput pelaku ditempat kerjanya. Saat ditanyakan petugas, FM membenarkan bahwa yang beredar itu adalah postingan status wa miliknya.
Singkat cerita lanjut Kapolres, pelaku beserta Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung galaxy note 9 warna hitam diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru.
“Dari Hasil Pemeriksaan FM mengaku khilaf dan tidak bermaksud menyinggung salah satu instansi. Ia hanya mengutarakan kegelisahannya terkait politik yang berkembang sekarang,” terang AKBP Doni Hadi Santoso.
“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada 7 (tujuh) orang saksi yang saru orang diantaranya seorang saksi ahki bahasa,” sambungnya.
Diketahui, saudara FM ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya saat diamankan pada Kamis (15/10). Akan tetapi penyidik tidak melakukan penahanan.
“Untuk SPDP hari ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan proses Penyidikannya akan berjalan guna adanya Kepastian Hukum,” ujarnya.
Pelaku dijerat UU RI No1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai mana yg dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang Tindak Pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitauan itu adalah bohong dan atau menyiarkan kabar yg belum pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
Sementara FN mengerti setidak – tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan ancaman hukuman penjara setinggi – tingginya 3 Tahun.
“Kami himbau kepada masyarakat menyikapi situasi yang berkembang saat ini kita harus benar – benar bijak dalam menerima suatu berita yang beredar di media sosial maupun media lainnya,” Ia menukas.
“lihat dulu secara menyeluruh suatu kejadian dari sumber yang kredibel, mari kita jaga kamtibmas dengan waspada Hoax, menjaga jari dan jangan provokasi.