REDAKSI8.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar bersama dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar dan kepala SKPD serta sejumlah unsur terkait melakukan rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini terkait dan menyepakati ketentuan bagaimana kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H, Jumat (9/4/2021) yang berlangsung di Mahligai Sultan Adam Pendopo Martapura Kabupaten Banjar.
Rakor yang dipimpin langsung Sekda Banjar HM. Hilman menyimpulkan beberapa kesimpulan tentang kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan yang dihindari karena saat ini pandemi covid-19 masih saja terjadi.
Salah satu poin yang menjadi pembahasan khusus dalam rakor tersebut diantaranya tetap mentaati protokol kesehatan covid -19 menjadi dasar dalam segala kegiatan. Solat tarawih, tadarus bahkan buka puasa dan safari mengumpulkan orang banyak tetap dibatasi.
Solat tarawih dan Tadarus 50% persen kapasitas yang ada tidak diperbolehkan penuh, juga pasar wadai Ramadhan tidak digelar dan solat Id sebaiknya ditempat terbuka apabila tidak bisa memenuhi syarat Protokes Kesehatan.
Sementara itu Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Iman Muchtarom S.I.P mendukung sekali denga napa yang disepakati, melihat berbagai potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan.
Letkol Inf Iman Muchtarom meminta kepada seluruh jajaran Forkopimda bersama dengan pemerintah untuk saling bersinergi dan berkomitmen bersama dalam menjaga tidak berkembang Covid-19.
“Kesepakatan tadi pembatasan kegiatan dan kebijakan bersama saat pandemik Covid -19, terkait bulan suci ramadhan,” ungkapnya
Dandim Martapura meminta sekali lagi kepada masyarakat untuk mendukung kebijakan pemerintah dan dalam waktu dekat Surat Ederan Bupati akan segera diterbitkan berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Covid -19.