REDAKSI8.COM – Pendapat Akhir fraksi fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar terhadap rancangan peraturan daerah tentang pencadangan pangan di Kabupaten Banjar yang digelar hari ini, Selasa (11/1/2022) di Rumah Rapat DPRD Kabupaten Banjar.
Terkait pencadangan pangan di Kabupaten Banjar, pada dasarnya fraksi fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyetujui terkait rancangan peraturan tentang pencadangan pangan di Kabupaten Banjar.
Syarkawi dari Fraksi Gerindra menyampaikan pada dasarnya menyetujui dan mengapresiasi karena Raperda merupakan amanah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum Pasal 22 ayat 1 Peraturan Perundang-undangan Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.
“Peraturan mengenai Pencadangan Pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat,” katanya.
“Kami berharap dengan adanya Peraturan Daerah ini maka pangan di Kabupaten Banjar tidak akan kekurangan dikemudian hari, mengingat wilayah Kabupaten Banjar termasuk daerah yang sering terjadi bencana alam,” ujarnya.
Selain itu Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat yang disampaikan oleh Hamdan juga menyetujui Raperda tersebut, dijelaskannya, bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat perlu adanya pencadangan pangan.
“Perlu adanya pemahaman dan komitmen bersama khususnya ketahanan pangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan yang diatur oleh Peraturan Daerah yaitu jumlah stok beras dalam kisaran aman,” jelasnya.
Kemudian Fraksi-Fraksi lain seperti Fraksi Golkar, Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Kebangkitan Demokrasi Indonesia dan Fraksi Demokrat juga menyampaikan pendapat akhirnya, semua Fraksi tersebut menyetujui Raperda tentang Pencadangan Pangan untuk dibahas ke tahap selanjutnya.