REDAKSI8.COM – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar (Perseroda), dan Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi didampingi oleh wakil ketua Ahmad Rizanie Anshari dan Ahmad Zacky Hafizie serta Bupati Kabupaten Banjar H Saidi Mansyur.
Seperti yang disampaikan oleh fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (KDI), Perihal perubahan tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dengan peraturan daerah ini nantinya dapat ditetapkan jenis retribusi daerah sesuai dengan kewenangan otonominya dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan perekonomian daerah pada masa mendatang yang mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan pemerintah daerah, tetapi tetap memperhatikan kesederhanaan jenis retribusi daerah dan aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia meminta agar Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum Intan Banjar ini harus berjalan secara transparan, akuntabel, responsif serta benar-benar menjadi Perda yang bersifat mengikat dan berjalan sesuai diharapkan Pemerintah serta tidak menjadi retrorika rancangan saja.
Dari hasil kajian ternyata semua permasalahan ada pada manajemennya, hal ini menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Daerah Kab. Banjar untuk membenahi manajemennya agar manajemen mempunyai visi yang jelas dengan program-programnya yang dapat menuntaskan semua permasalahan yang ada terutama pada aset-aset dan sumber daya manusianya, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
Untuk penanggulangan masalah kemiskinan Daerah, maka perlu dilakukan riset dalam rangka pengurangan angka kemiskinan, Bantuan untuk warga miskin diarahkan pada program alih profesi yang produktif, dengan harapan taraf hidupnya akan meningkat dan lebih baik. Serta perlu pengawasan dari semua pihak agara bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran.