REDAKSI8.COM – Kejadian ambruknya bangunan 3 lantai ritel modern di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, membuat Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Nurkhalis Anshari meminta pemerintah Kota Banjarbaru dalam mendirikan bangunan harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) bangunan gedung, baik yang tengah berjalan maupun yang akan datang.
Karena Kota Banjarbaru Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2022 telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan (Kalsel), menurutnya kemungkinan pemerintah akan melakukan bermacam pembangunan, termasuk di daerah Kecamatan Liang Anggang.
Dimana, tekstur tanah dan kontur di Kecamatan Liang Anggang katanya tidak begitu jauh dengan tanah di wilayah Kecamatan Gambut.
Ia khawatir jika peristiwa ambruknya bangunan Toko Alfamart di Gambut bisa saja juga terjadi di Kota Banjarbaru, andai Perda Bangunan Gedung tidak berjalan sesuai prosedur.
“Perda bangunan gedung dijalankan sesuai dengan prosedur dan jangan memberikan kelonggaran terhadap persyaratan teknis,” himbaunya saat diwawancara wartawan Redaksi8.com Pasca Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Banjarbaru ke 23, Rabu (20/4).
Baginya, segala bentuk dan macam bangunan gedung di Kota Banjarbaru haruslah mengacu pada Perda bangunan gedung dan Peraturan Pemerintah nomor 16.
“Kalau kita liat kontur tanah di wilayah Liang Anggang ya. Karena disana rawa ya. Kami berharap SKPD terkait benar-benar ketat dalam memberikan izin dalam mengawasi jalannya pembangunan disetiap investor yang masuk,” tukasnya
“Sehingga, kejadian di Gambut kemarin menjadi pelajaran kita semua dan tidak terjadi di Kota kita,” pungkasnya.