REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru melaksanakan simulasi pemungutan dan perhitungan suara di Ballroom Hotel Novotel, Banjarmasin, Rabu (31/1/24).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar menyampaikan, simulasi ini dibuat semirip mungkin seperti hari H, yakni pada tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang.
Dimana semua pemilih dalam simulasi itu terdiri atas Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindahan dan Daftar Pemilih khusus (DPK).
“Kita melihat bagaimana mereka anggota KPPS yang bertugas bisa memperlakukan pemilih dengan sebaik-baiknya, melayani sesuai dengan hak-hak pilih yang mereka punyai,” ucapnya.
Tak hanya itu, simulasi pun melibatkan pemilih dengan berbagai latar belakang, seperti disabilitas, lansia, hingga ibu hamil yang menjadi prioritas saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Sesuai dengan PKPU nomor 25 terkait pungut hitung, dimana pemilih disabilitas, orang tua, lansia, ibu hamil itu didahulukan, jadi ada 25 kursi yang disediakan, 5 kursi didepan khusus untuk mereka pemilih prioritas,” jelasnya.
Sedangkan, untuk pemilih disabilitas baik itu netra, rungu, fisik dan sebagainya diperbolehkan membawa seorang pendamping, dan nantinya ada formulir khusus untuk pendamping, yakni C pendamping.
Artinya, pemilih sudah mendelegasikan atau memberikan kuasa pendampingannya, disertai dengan tanda tangan.
“Yang menjadi pendamping itu prioritas pertama adalah keluarga artinya satu rumah, kalaupun tidak boleh KPPS sendiri,” ujarnya.
Dari simulasi yang dilaksanakan hari ini, menurutnya, durasi pemilih disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya di bilik suara cukup beragam, disamping kategori disabilitas yang disandang.
“Saya perhatikan, tuna rungu malah lebih cepat daripada tuna netra,” tuturnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, ada tiga tipe pemilih yang nantinya akan mempengaruhi perhitungan suara.
Salah satunya, ketika ada perbedaan jumlah surat suara yang ada didalam kotak, misal antara presiden, DPD, DPR RI hingga provinsi itu ada perbedaan jumlah surat suara.
Yang membuat perbedaan tersebut sebenarnya adalah di pemilih DPTb, karena semua level pemilihan kemungkinan tidak sama maka perlu diperhatikan sehingga ketika perhitungan tidak menjadi problem saat perhitungan.
“Pertama yang perlu diperhatikan itu terkait dengan pemilih yang datang, baik itu tipe pemilih DPT, DPTb, maupun DPK,” ucapnya.
Tak hanya itu, pemilih DPK juga perlu diperhatikan, sebab pemilih DPK adalah pemilih yang benar-benar belum terdaftar di DPT.
Apabila hal tersebut terjadi, maka ada kecolongan atau kegandaan pemilih.
“DPK juga perlu diperhatikan, pemilih yang datang ke TPS hanya dengan menggunakan KTP, dan itu harus dipastikan bahwa pemilik KTP yang masuk DPK itu tidak terdaftar di TPS lain atau DPT lain,” tegasnya.