REDAKSI8.COM, Jakarta – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (GPMSU) se-Jabodetabek menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk mengungkap Kasus Aliran Dana Hibah LPTQ senilai 1,5 Miliar di Kabupaten Asahan.
Tuntutan tersebut akan dilakukan oleh GPMDU dengan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat untuk meminta pihak yang berwenang memeriksa 3 dugaan terlibat dalam Korupsi Mark Up Dana Hibah tersebut.
“Kami meminta kepada pihak penegak hukum untuk mengusut terkait dugaan korupsi dana hibah LPTQ yang ada di Kabupaten Asahan,” ungkap Ketua GPMSU Harun Ar-Rasyid, Rabu (20/3/2024) kemarin.
Ia mengungkapkan bahwa aliran dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk pengembangan lembaga tilawatil qur’an tersebut, malah dimanipulasi fiktif oleh segelintir oknum.
Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara se-Jabodetabek berencana akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada hari Selasa, 26 Maret 2024 yang akan dilaksanakan di depan Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adapun tuntutan dari GMPSU se- Jabodetabek diantaranya :
1. Panggil dan periksa Zainal Arifin, Ahmad Kosim dan Hadirah Fitrah terkait Aliran Dana hibah LPTQ Kabupaten Asahan sebesar 1,5 Miliar pada tahun 2022.
2. Tetapkan tersangka, Zainal Arifin, Ahmad Kosim dan Hadirah Fitrah apabila terbukti melakukan praktek Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Asahan.
3. Tangkap seluruh oknum yang terlibat dalam hal dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Asahan.
Harun mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut harus diungkap seterang-terangnya, tidak ada perlu ada yang ditutup-tutupi.
“Dugaan mark up dan aliran dana hibah fiktif itu kami meminta kepada Kejatisu dan Poldasu untuk memanggil dan memeriksa Zainal Arifin yang menjabat Ketua LPTQ dan juga Kepala BAPPEDA Kabupaten Asahan, Ahmad Kosim sebagai Wakil Ketua I dan Hadirah Fitrah selaku Sekretaris,” imbuh Harun.
“Dan satu lagi, kami berharap kepada Kejatisu dan Poldasu untuk memeriksa seluruh pengurus harian LPTQ Asahan Tahun 2021,2022 dan 2023 untuk diperiksa lebih lanjut,” tambahnya
Ia menjelaskan bahwa pihaknya meminta bukan tanpa alasan, karena kami menduga kuat tindak pidana tersebut bukan hanya terjadi pada tahun 2022, terlebih hal itu sudah dilakukan pada tahun sebelum dan sesudahnya”, tutupnya.