REDAKSI8.COM – Salah seorang pelanggan PT PLN Persero, Hamidi, warga Kabupaten Banjar mengaku kecewa karena tidak bisa mendapatkan promo diskon tambah daya yang diberikan oleh pihak perusahaan listrik di bawah naungan BUMN itu sebesar 0 sampai 75%.
Dirinya menilai, program yang harusnya memudahkan pelaku UMKM (usaha rumahan) ditengah pandemi ternyata tak bisa merangkul secara keseluruhan.
“Waktu saya kesini pagi tadi kata Satpam yang bertugas tidak ada lagi promo itu, malah direkomendasikan mengajukan penambahan daya melewati jalur regular,” ungkapnya kepada Redaksi8.com.
“Kami pelaku usaha rumahan yang notabennya mencoba peruntungan berusaha ditengah pandemi covid-19 ini hanya ingin mengambil peluang promo itu. Soalnya, ekonomi kami masih tahap pemulihan dengan usaha kecil yang kami rintis. Seandainya ada kebijakan untuk mempermudah kami mengajukan penambahan daya terhadap pelaku UMKM rumahan kami sangat bersyukur,” harap Hamidi.
Sementara saat dikonfirmasi Redaksi8.com kepada pihak PT PLN Persero, Abdul Muzawir selaku Supervisior Pelayanan Pelanggan menerangkan, promo hanya berhak diterima oleh pelanggan yang sudah terdaftar sebagai pelanggan tarif bisnis dan industri, sebelum bulan September 2020 lalu.
“Promo tidak kami peruntukan kepada pelanggan yang baru ingin mendaftar atau pindah dari pelanggan tarif rumah tangga menjadi tarif bisnis dan industri,” terangnya.
Selain itu, pelanggan yang bersangkutan juga harus melampirkan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
“Itu adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi untuk memproses pengajuan mendapatkan promo pemotongan biaya saat melakukan penambahan daya,” jelasnya kepada pewarta ini.
“Tapi kalau sejak awal pelanggan itu masuk sebagai tarif biaya rumah tangga, maka mereka harus mengikuti harga normal yang berlaku,” lanjutnya.
Promo super merdeka bagi pelaku UMKM atau IKM untuk penambahan daya sendiri yang menawarkan potongan biaya hingga 75% itu, berlaku sampai tanggal 31 Desember akan datang.