REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Hari ini, Sabtu (10/2/2024) merupakan hari terakhir untuk kampanye Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD RI dan juga Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Seperti yang diungkapkan anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Bidang Teknis dan Penyelenggaraan Abdul Muthalib bahwa hari Sabtu 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir kampanye dan akan masuk masa tenang sebelum pencoblosan pemilihan.
“Hari ini merupakan hari terakhir masa kampanye, dan mulai besok 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 masa tenang selama 3 hari dan pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemilihan,” ungkapnya.
Ia berharap, semoga pemilu berjalan aman, lancar dan pemilih sudah dapat menentukan hak pilihnya nanti di tanggal 14 Februari 2024 dengan hati nurani dan penuh tanggung jawab.
Adapun terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di samping samping jalan di Kabupaten Banjar, dari Satpol PP Kabupaten Banjar sudah memantau titik titik yang menjadi lokasi APK yang bertebaran.
Seperti yang diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafiz Ridha bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pleno kesiapan masa tenang jelang Pemilu 2024 pada hari Jumat (9/2/2024) kemarin bersama dengan sejumlah stakeholder terkait dan juga sudah membuat surat edaran.
“Kita sudah melakukan rapat pleno yakni dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) dan juga Satpol PP Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Adapun surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Banjar dengan Nomor 005/PM.00.02/K.KS-02/02/2024 tertanggal 06 Februari 2024. Ditujukan ke seluruh pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Banjar.
Adapun isi surat tersebut adalah, bahwa masa kampanye caleg, capres dan cawapres berakhir pada 10 Februari 2024. dan para calon tidak diperkenankan lagi kampanye dan juga akan menertibkan alat peraga kampanye, termasuk baliho ataupun spanduk-spanduk yang mengandung unsur politik pemilihan.
“Hasil rapat itu juga menyepakati soal jadwal kami untuk melaksanakan penertiban di masa tenang berlangsung yakni mulai dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha saat dihubungi lewat WhatsApp.
“Kita hari ini memantau titik tik APK saja, adapun pencabutan APK, Info yang kita dapat adalah pencabutan dari pemilik APK sendiri, dan kita tunggu besok seperti apa,” tutur Yudi anggota Satpol PP Kabupaten Banjar