REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan patroli terhadap penjualan anakan ikan di wilayah Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Rabu (9/1/2019) pagi.
Patroli tersebut dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2005 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya perikanan.
Akhir-akhir ini banyaknya warga yang memperjual belikan anakan ikan untuk di konsumsi, padahal ekosistem dua ikan lokal itu tergantung banyaknya anakan ikan di sungai dan perairan.
“Kita hari ini melakukan patrol atas perintah Dinas Perikanan Kabupaten Banjar untuk penegakkan peraturan daerah Kabupaten Banjar no 7 tahun 205 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan dan laporan dari masyarakat,” terang Kepala seksi Penyelidikan dan Penyidikan Wahyudi.
“Kemaren kita menemukan orang yang menjual anakan ikan di pasar Martapura, kita peringatkan, hari ini kita melakukan patroli lagi, ternyata sudah tidak ditemukan lagi penjual anakan ikan, kalau ada maka akan kita tidak,” Tambahnya
Wahyudi juga menghimbau kepada pedagang ikan dan masyarakat untuk tidak menangkap anakan ikan, karena ada perda Kabupaten Banjar yang melarangnya.
“Kami menghimbau kepada pedagang dan pencari anakan ikan, tolonglah jangan menjual anakan ikan, apapun alasannya, mungkin masih bisa selain anakan ikan yang dijual.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar Mohammad Reza Dauly mengatakan bahwa dalam upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan, diharapkan agar pelaku di sektor perikanan memperhatikan ketentuan-kententuan yang telah diatur dalam perda Kabupaten Banjar nomor 7 tahun 2005 dan perda provinsi kalsel nomor 24 tahun 2008 tentang pelestarian dan perlindungan sumber daya ikan.”
“Pemerintah perlu dukungan dan peran serta seluruh pihak untuk dapat memberantas penjualan anakan ikan yang merupakan illegal fishing,” pungkasnya.