REDAKSI8.COM – Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru, telah menyediakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor).
Layanan publik tersebut, menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Dengan tetap menjaga kerahasiaan data diri si pelapor, SP4N Lapor juga digunakan sebagai penunjang tugas-tugas pokok setiap SKPD.
SP4N Lapor sendiri, dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, dan dikelola oleh Lembaga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RI.
Ditambah, aplikasi ini telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 lembaga serta 493 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskominfo Kota Banjarbaru, Iwan Hermawan, Layanan SP4N Lapor Ini merupakan aplikasi milik Kemenpan RI.
“Aplikasi ini diwajibkan digunakan oleh pemerintah pusat hingga daerah. Karena sifatnya generik, setiap laporan yang masuk, datanya langsung terhubung ke pemerintah pusat dan diteruskan ke tempat kita,” ungkapnya.
“Jadi, kalau ada laporan dari masyarakat yang belum kita tanggapi, pemerintah pusat pasti mengetahuinya,” sambung Iwan.
Bagi anda masyarakat Kota Banjarbaru yang memiliki aspirasi dan saran kepada pemerintah kota, bisa menggunakan layanan lapor yang tersedia beberapa kanal pengaduan.
Diantaranya melalui tautan https://lapor.go.id. Bisa juga sms ke 1708 atau melalui Twitter @Lapor1708. Serta melalui aplikasi Lapor yang bisa diunduh pada Google Play Store.