REDAKSI8.COM – Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar targetkan 2021 – 2022 mampu setorkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kepada pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, Banjarbaru dan Provinsi Kalimantan Selatan, selaku pemilik perusahaan daerah yang berdiri sejak 1982 itu.
Hal tersebut dikarenakan cakupan pelayanan oleh pihak PDAM Intan Banjar belum capai target.
Seperti yang diterangkan PLT Direktur Umum PDAM Intan Banjar, Asmarani Mutiah, hingga saat ini PDAM Intan Banjar belum mampu menyetorkan PAD kepada pihak pemilik. lantaran, pelayanan cakupan pelayanan pihaknya belum mencapai 80 %.

“Sementara ino bagian Laba masih kami pergunakan untuk pengembangan perusahaan,” Tuturnya kepada reporter ini, Kamis (14/3).
Sampai 31 Desember 2018, pencapaian pelayanan PDAM Intan Banjar paparnya, baru mencapai 65%. sebab, disetiap tahunnya untuk cakupan pelayanan hanya 5% mengalami peningkatan.
“Melihat kondisi setiap tahunnya seperti ini, kemungkin nanti tahun 2021 atau 2022 barulah kami bisa lakukan setoran PAD,” Jelasnya.
55% persen laba setelah pajak lebih jauh kepada redaksi8.com, merupakan hak pemilik perusahaan PDAM Intan Banjar.
Dimana seret saham Pemerintah Kabupaten Banjar pada tahun 2018 senilai 49%. Kemudian Kota Banjarbaru sebanyak 38%. Sedangkan Pemerintah Provinsi hanya 13%.
“Pembagian itu sesuai dengan proporsi penyertaan modal mereka,” ungkapnya.
Peningkatan pelayanan sendiri tambahnya, dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan masyarakat. kendati, semakin meningkat pertumbuha semakin banyak pula pengguna layanan air bersih.
“Kami optimis tahun 2022 paling lambat ya, cakupan pelayanan bisa capai 80%,” pungkasnya.
