REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Laporan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar membacakan laporan terkait hasil penelusuran Pansus PT Baramarta yang terbentuk mulai tanggal 31 Mei 2023. Laporan tersebut dibacakan saat Rapat Paripurna, Rabu (7/2/2024).
Laporan yang dibacakan oleh anggota Pansus PT Baramarta yang dibacakan oleh Irwan Bora. Ada beberapa hal yang di sampaikan, dari hasil rapat dan konsultasi tersebut pansus PT Baramarta menyampaikan terkait dengan hasil penelusuran selama beberapa bulan.
Berdasarkan laporan masyarakat terdapat aktivitas pertambangan yang menerut masyarakat mengganggu kenyamanan masyakarat sekitar, karena penggunaan blasting menurutnya terlalu dekat jaraknya dengan perumahan penduduk.
Selain itu, Pansus PT Baramarta menemukan bahwa seleksi direksi mengandung cacat substansi dan cacat prosedural yaitu cacat substansi yakni melanggar ketentuan dalam pasal 57 huruf h pp 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yaitu menyangkut syarat seseorang dapat diangkat menjadi direksi BUMD.
Terkait pengangkatan direktur PT Baramarta adalah cacat prosedur yakni melanggar ketentuan dalam pasal 58 pp 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yaitu menyangkut proses seleksi pengangkatan direksi yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud.
Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan oleh bendahara dari PT Baramarta pada tahun 2021 dan 2022 keuangan PT Baramarta merugi berdasarkan hasil audit akuntan publik. Akan tetapi pada tahun-tahun tersebut PT Baramarta tetap menyetor dividen ke pemilik saham sebagaimana penerimaan daerah yang dimasukkan ke APBD setiap tahun.
Anggota Pansus PT Baramarta Irwan Bora mengatakan bahwa dari rekomendasi tersebut, ada beberapa poin yang perlu dilakukan oleh Bupati Kabupaten Banjar untuk melakukan perbaikan perbaikan yang menjadi temuan oleh Pansus PT Baramarta.
“Pengangkatan direktur PT Baramarta cacat subtansi karena melanggar PP 54 tahun 2017. Persedur yang menjadi cacat subtansi adalah terkait umur yakni dari umur 55 sampai dengan umur 60 tahun, sedangkan saat pengangkatan umur direktur PT Baramarta pada saat itu melebihi dengan aturan yang ada. Selain banyak lagi temuan seperti yang di bacakan pada rapat paripurna tadi,” jelasnya.
Adapun hasil temuan, Pansus PT Baramarta memberikan rekomendasi yakni:
- Meminta kepada PT Baramarta agar melakukan pengawasan terhadap mitra kerja yang melakukan blasting agar pekerjaan penambangan dilaksanakan sesuai peraturan- peraturan yang berlaku dan meminimalisir gangguan di lingkungan sekitar, terutama penduduk di area tambang.
- Meminta kepada pemerintah daerah yaitu bupati banjar untuk melakukan perbaikan terhadap pengangkatan direksi melalui revisi surat keputusan menyesuaikan peraturan perundang- undangan yakni pp 54 tahun tahun 2017 jo. perda Kabupaten Banjar nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah baramarta menjadi perusahaan perseroan daerah Baramarta (perseroda).
- Meminta kepada PT Baramarta mengindahkan ketentuan yang mengatur tentang prosedur penggunaan laba bersih, terutama berkaitan dengan pengalokasian dividen untuk daerah.
- Meminta kepada PT Baramarta untuk mengevaluasi dan menetapkan pejabat-pejabat definitif dalam organisasi perusahaan berdasarkan dedikasi, profesionalitas, keahlian dan pengalaman dalam bidang pertambangan.
- Meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan kalkulasi dan pertimbangan kemungkinan untuk menambah direksi dan komisaris agar beban pekerjaan tidak menumpuk sehingga terdistribusi secara proporsional dan sesuai keahlian dan pengalaman dalam bidang pertambangan.
- Meminta kepada PT Baramarta untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian kontrak kerjasama dengan mengurangi pihak-pihak yang membebani dan mengurangi efisiensi berbagai sektor sehingga dapat menekan biaya produksi dan mengoptimalkan potensi cadangan batubara dari wilayah tambang PT Baramarta dengan memberikan perjanjian kontrak kerjasama kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kontribusi yang terbaik untuk PT Baramarta dengan lebih mengedepankan dan memprioritaskan kontrak kerjasama yang memberikan kontribusi yang besar kepada pendapatan dan penyelesaian utang pt. baramarta.
- Demi meningkatkan produktivitas, para mitra pemegang kontrak kerja PT Baramarta diwajibkan menyampaikan data semua unit yang dipekerjakan, dan meminta agar para mitra untuk tidak mensubstitusikan pekerjaan kepada pihak lainnya, serta mengevaluaisi mitra kerja yang belum beroperasional dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi ini disampaikan.
- Meminta kepada PT Baramarta dan pemerintah daerah untuk mengatasi kendala-kendala eksternal yang dialami kontraktor-kontraktor di wilayah tambang pt baramarta termasuk yang menyangkut lahan di kawasan hutan dalam wilayah tambang PT Baramarta.
- Meminta kepada PT Baramarta untuk segera mengatasi permasalahan tunggakan kewajiban tentang perizinan- perizinan pertambangan dan sewa kehutanan yang mengakibatkan risiko perlambatan atau penyetopan produksi dan penjualan batubara yang semestinya ditanggung proporsional oleh masing-masing kontraktor sesuai luasan yang diberikan kepada masing-masing kontraktor.
- Untuk mengurangi kerugian secara terus-menerus, agar segera melakukan perbaikan seluruh managemen pt. baramarta sesuai peraturan dan perundang-undangan sehingga pt. baramarta lebih profesional bisa menghasilkan bagi daerah
- Terhadap temuan pansus yang bersinggungan dengan persoalan hukum, agar ditindaklanjuti oleh lembaga pengawas keuangan pemerintah dan atau aparat penegak hukum.
- Untuk mengawal hasil rekomendasi ini, diminta agar komisi yang bermitra untuk menindaklanjuti hasil pansus ini selama kurang lebih 6 bulan lamanya setelah rekomendasi ini disampaikan. dan meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati banjar untuk memberikan rekomendasi ini tidak dijalankan.