REDAKSI8.COM – Terdakwa penjual minuman keras (Miras) di Banjarbaru inisial MH yang berhasil diamankan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) saat razia beberapa waktu lalu, mesti merogoh koceknya sebesar Rp1,5 juta.
Dikarenakan MH telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 05 tahun 2006 tentang larangan menjual belikan minuman beralkohol.
Sehingga MH mesti membayar denda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Pidana denda yang ditujukan kepada MH diputuskan pada sidang tindak pidana ringan terkait penjualan minuman beralkohol atau miras illegal di ruang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Kamis (5/1) siang.
MH sendiri telah mengakui perbuatannya tersebut telah pelanggar Perda Banjarbaru.
MH juga mengungkapkan, bahwa pidana denda ini bukan kali pertama baginya.
Sebelumnya Ia juga sempat hampir mendekam di jeruji besi selama tiga hari di Mako Polres Banjarbaru.
Akan tetapi MH memilih membayar denda kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru sebesar Rp1 juta atas perbuatan yang sama, menjual minuman beralkohol.
“Hasilnya (jualan miras<–red) untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Essadendra Aneksa menerangkan, saat sidang terdakwa MH mengaku telah menjual minuman keras sebanyak ratusan botol.
Itu dibuktikan, ketika kedua saksi dari Satpol PP Banjarbaru yang dihadirkan bernama Doni Kusworo dan Suarmu, menunjukan barang bukti hasil sitaan mereka berupa miras yang jumlahnya kurang lebih 330 botol dari bermacam merk.
“Jumlah miras yang disita dari terdakwa inisial MH adalah sekitar 330 botol berbagai macam merek,” ungkap Essa panggilan akrab.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru dihadiri oleh Khansa Qania Febriani.