REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar mengusulkan nominator calon penerima penghargaan Kalpataru tahun 2024 kategori Pembina Lingkungan.
Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar Ahmad Baihaqie mengatakan kategori usulan yang dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu untuk kategori Pembina Lingkungan atas nama Misrani.
Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia. Kalpataru sendiri adalah bahasa Sanskerta yang berarti pohon kehidupan.
“Beberapa tahapan sudah dilalui, saat ini adalah tahap verifikasi dan validasi. kemarin kita sudah menerima surat usulan kita sudah diterima dan masuk nominasi atas nama Misrani. Dan langkah selanjutnya verifikasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” tuturnya, Selasa (26/3/2024).
Ia meneruskan, Pada tanggal 28 Maret ini akan dilakukan verifikasi secara virtual yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kalau lulus maka akan dilakukan verifikasi faktual.
“Dari 189 orang yang diusulkan di 31 Provinsi se Indonesia, kita masuk di kategori pembinaan lingkungan, dan saat ini sudah masuk di 21 besar dan mudah mudahan masuk di 10 besar mudah mudahan menjadi nomor 1,” pungkasnya.
Ahmad Baihaqie menjelaskan bahwa untuk Kalpataru ini ada 4 kategori penghargaan yakni penghargaan perintis lingkungan, penghargaan pengabdi lingkungan, penghargaan penyelamat lingkungan dan penghargaan pembina lingkungan.
Perintis Lingkungan, diberikan kepada warga masyarakat, bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal, yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi daerah atau kawasan yang bersangkutan.
Pengabdi Lingkungan, diberikan kepada petugas lapangan seperti Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dll yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui kewajiban dan tugas pokoknya serta berlangsung cukup lama.
Penyelamat Lingkungan, diberikan kepada kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa, komunitas adat, rukun warga, paguyuban, karang taruna yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pencegahan kerusakan dan pencemaran (penyelamatan) lingkungan hidup.
Pembina Lingkungan, diberikan kepada pejabat, pengusaha, peneliti, atau tokoh masyarakat yang berhasil dan punya prakarsa untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan memberi pengaruh untuk membangkitkan kesadaran lingkungan serta peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup.