REDAKSI8.COM – Sidang kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019 dilanjutkan.
Persidangan yang di laksanakan secar daring Senin, (13/6) sekitar pukul 12.30 Wita di ruang sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan para ahli.
Kasi Intel Kejari Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto mengatakan, menurut hasil analisa seorang ahli yang dihadirkan saat persidangan Joko Sundoro, ditemukan masalah konstruksi pekerjaan di Landasan Ulin tepatnya KSM Bersama dan KSM Belpas.

Adanya kesalahan laporan yang tidak disesuaikan dengan RAB, khususnya terkait masalah luas dan letak yang tidak sesuai dalam pengerjaan drainase
Kemudian sambung Nala, rabat beton adanya jumlah dan volume barang yang tidak sesuai dengan laporan di lapangan.
” Mereka (para ahli<–red) berpendapat bahwa adanya ketidakfahaman tukang di lapangan dalam proses pengerjaan proyek tersebut,”
Terdakwa Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini sebelumnya telah dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Banjarbaru.
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rezeki Kurniawan dan Muchammad Huzaifi.
“Sidang berakhir pukul 14.00 WITA dan berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 dengan agenda Pemeriksaan Ahli (dari BPKP) dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
