REDAKSI8.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat telah menetapkan Peraturan Direktur Perhubungan Darat Nomor KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor kereta gandengan dan kereta tempelan yang mengatur tara cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pada Pasal 1 aturan tersebut dijelaskan bila normalisais kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempel merupakan penyesuaian dimensi dalam ranka pemenuhkan persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Normaliasasi sebagaimana yang dimaksud, akan dilaksanakan oleh perusahaan karoseri atau bengkel keroseri. Sementara pada Pasal 2 dijelaskan bila proses normalisasi dilakukan untuk kendaraan bermotor dengan tahun produksi sebelum 2019.
Aturan soal tata cara pengajuan normaliasai juga turut disertakan. Begitu pula untuk penerapan batas waktu proses normalisasi serta pemeriksaan kembali setelah kendaraan dirombak kembali.
Kemenhub juga ikut mensosialisasikan mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Salah satu poinnya adalah mengenai pengujian kendaraan bermotor dengan penggerak motor listrik.
Disebutkan untuk persyaratan teknis dan laik jalan dari sebelumnya hanya tiga item yang diuji, yakni akumlator lostrik, perangkat elekronik pengendalian kecepatan, serta alat pengisian ulang energi listrik, kini menjadi dalam PM 30 bertambah menjadi lima.
Kelimanya adalah unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan terhadap sentuhan listrik, keselamatan fungsional, dam emisi hidrogen.
Namun hingga saat ini, penindakan untuk truk ODOL belum diketatkan karena masih dalam suasana pandemi covid-19, Kemenhub terus berupaya melakukan imbauan terhadap pengusaha truk untuk menghentikan praktik tersebut dengan pengeluarkan peraturan normalisasi kendaraan bermotor.
Hal ini di pertegas oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Magi, katanya, selama pandemi covid-19 tahun ini pihaknya belum melaksanakan penertiban over dimension. Penertiban sendiri sambungnya diinisiasi oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bersama Polda Kalsel.
“Jika lokasi penindakan di Banjarbaru maka kita akan ikut, biasa di gelar di Kilometer 17 yang di leading sektori sama BPTD,” ungkapnya kepada Redaksi8.com, Kamis (24/9).
“Bahayanya truk ODOL ini dia memakan jalan, kasian pengguna jalan lain,” tambah Magi.
Ia menerangkan, truk ODOL yang kerap melintas di wilayah Banjarbaru bukanlah milik perusahaan maupun perorangan warga Banjarbaru, melainkan truk yang datang dari kepulauan Jawa.
Dengan ukuran melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan melalui uji SRUT paparnya, kebanyakan pemilik truk melakukan modifikasi terhadap baknya.
“Parahnya bak pada truk mereka ditambah sasis, padahal panambahan itu harus dari bengkel resmi. Ini yang sering kita kesulitan dalam pengawasan,” bebernya.
“Kebanyakan di tempat kita ini mobil pick up untuk mengangkut sayur, jadi yang sering lewat ini bukan dari kita,” pungkasnya.