REDAKSI8.COM, Banjarbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar bersama Bawaslu Kabupaten Banjar dan juga Polres Banjar memusnahkan surat suara yang kelebihan dan rusak dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024) di gudang logistik KPU Kabupaten Banjar di Banjarbaru.
Usai Pemusnahan, Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin mengatakan bahwa pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan aturan dan instruksi dari KPU RI, bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak dilakukan satu hari sebelum pemilihan.
“Hari ini dilaksanakan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan, baik itu rusak dari hasil sortir lipat dan juga surat suara kelebihan yang dilakukan sebelum dilakukan distribusi logistik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah surat suara dimasukkan kedalam kotak dan dihitung sesuai keperluan tiap TPS di Kabupaten Banjar dengan jumlah TPS 1.989 dengan jumlah pemilih 421.577 orang.
“Surat suara yang dimusnahkan berjumlah dengan total 5.509 surat suara dengan rincian surat suara untuk Presiden sebanyak 351 lembar, DPR RI sebanyak 631 lembar, DPRD Provinsi Kalsel sebanyak 2314 lebar, DPRD Kabupaten Banjar sebanyak 1815 lembar dan DPD RI sebanyak 398 lembar,” beber Nor Aripin.
Adapun tujuan pemusnahan, Ketua KPU Kabupaten Banjar menjelaskan bahwa pemusnahan ini agar surat suara yang digunakan pada tanggal 14 Februari 2024 besok adalah legal sehingga apapun setelah pemilihan tidak ada lagi surat suara yang tersimpan karena sudah dibersihkan.
Adapun terkait kerusakan surat suara adalah kerusakan saat produksi, seperti adanya tintah yang membuat kertas suara tidak jelas, warnanya tidak jelas dan juga adanya robekan pada bagian kertas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafiz Ridha menambahkan apa yang sudah dijelasakn oleh ketua KPU Kabupaten Banjar bahwa pemusnahan kertas suara baik kelebihan dari perhitungan untuk per TPS maupun yang rusak setelah hasil sorter lipat wajib dimusnahkan.
“Kalau tidak dimusnahkan justru akan menjadi polemik nantinya karena ada surat lebihan dan rusak masih tersimpan, makanya harus dimusnahkan, supaya nanti proses sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.