REDAKSI8.COM – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Rofiqi tadi siang, saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, dengan sebuah palu ditangan menghancurkan beberapa handphone (HP).
Hal itu ia lakukan, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang dihadiri oleh Bupati Banjar, Kapolres Banjar, Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, dan DPRD Banjar, di hari Kamis (13/10).
Muhammad Rofiqi mejelaskan pihaknya berbicara dari aturan narkoba masuk ke dalam Undang-Undang.
“Saya kadang melihat narkoba ke aspek sosialnya,” jelasnya.
Ia mengatakan saat bertanya pada pihak terkait 70% sampai 80% kasus yang masuk kepangadilan adalah pengedaran narkotika dan yang lainnya.
“Dan ini kita harus benahi bersama-sama karena dalam kepala saya ketika berbicara narkoba itu terkait ekonimi,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 308,672 gram, jamu yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan barang bukti yang lain untuk mendukung pengedarannya, salah satunya HP yang dihancurkan oleh Ketua DPRD Kab. Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan menyatakan pihaknya memusnahkan barang bukti ini dari jenis perkaranya narkotika.
“Kemudian dari jamu-jamuan ilegal terdiri jamu kuat, serta kekerasan yang barang buktinya sajam,” terangnya, Kamis (13/10/2022).
Ia menjelaskan perkara ini dari 2 tahun terakhir dan pemusnahan yang dilakukan ke 2 kalinya di tahun 2022.