REDAKSI8.COM – Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komsisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamurzzaman, mengaku sudah mempertanyakan semua kesiapan KPU dan Bawaslu dalam rangka menyelenggarakan PSU Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Kalsel di 5 kecamatan di Kebupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Astambul, dan Kecamatan Mataraman, dengan total daftar jumlah pemilih di atas 150 ribu orang.
“Semua kesiapan yang harus dilaksanakan, baik KPU mapun Bawaslu, sudah saya tanyakan. Ternyata, KPU baru menyelesaikan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sedangkan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), masih belum,” ujarnya, Selasa (18/5/2021)
Politisi Partai Golkar ini pun menegaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukan hanya SK aja yang di ganti, tetapi orangnya pun harus diganti.
“Maka, kami meminta kepada KPU agar pelaksanaanya lebih transparan. Jadi, Komisi I menekankan agar penerimaan, pendaftaran KPPS, harus transparan. Jangan sampai ada kelompok-kelompok tertentu saja, yang dapat mengakibatkan tidak adanya transparansi di tingkat desa. Kalau bisa, hasilnya diumumkan secara offline atau online, baik melalui media online, cetak, dan media elektronik,” imbaunya.
Kamaruzzaman menyatakan, pihaknya sempat menyinggung persoalan salinan formulir C1 yang tidak diberikan dan menuai keluhan saksi-saksi pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Desember 2020 lalu.
“Sekarang, kita secara terbuka meminta kepada KPU agar menyampaikan salinan formulir C1. Mulai tingkat PPK, PPS, hingga KPPS, guna menghindari adanya indikasi kecurangan. selain itu kita meminta Bawaslu agar benar-benar melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan, dan mengkoordinasikan agar pelaksanaan PSU pada 9 Juni 2021 mendatang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, dengan tetap berkoordinasi terhadap kedua tim Paslon,” ungkapnya