REDAKSI8.COM – Pengurusan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) kini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru melalui website OSS.
Meski tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, setiap pemilik industri rumah tangga tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi tersebut serta BPOM.
Hal tersebut didasari oleh buntut pandemi covid-19 yang membuat masyarakat di Kota Banjarbaru ramai menjalankan usaha industri rumah tangga demi meningkatkan perekonomian yang sebelumnya bisa dikatakan mati suri.
Walaupun industri rumah tangga termasuk usaha mikro kecil, pemilik usaha mikro kecil tersebut tetap wajib mengantongi izin produk industri rumah tangga atau PIRT.
Pengurusan izin PIRT kini dilakukan DPMPTSP namun tetap harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Banjarbaru, Linda Septiana, dalam pengajuannya, setiap masyarakat yang hendak mengurus izin itu wajib membawa berkas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada ke kantor DPMPTSP Kota Banjarbaru termasuk PIRT.
Ia menjelaskan, sudah ketentuan dari pemerintah pusat pengurusan PIRT harus ke Instansi atau SKPD vertikal dalam hal pengurusan teknis. Walaupun, diakuinya pengurusan PIRT haruslah satu pintu saja, tidak perlu mondar mandir mengurus perizinan tersebut ke Dinas yang bersangkutan.
“Saat ini pihak kami terkendala tenaga teknis yang stand by di kantor kami untuk melakukan pengujian terhadap kandungan produk industri rumah tangga,.” ungkapnya kepada Redaksi8.com, Jumat (13/11).
Penerbitan izin ujarnya, tetap harus mendapatkan rekomendasi kehigienisan atau keamanan pangan dari instansi kesehatan.
Sebelum izin dikeluarkan tambahnya, dikeluarkan pemilik usaha mikro kecil yang memproduksi pangan rumah tangga juga akan menjalankan sejumlah pelatihan yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan.
“Jadi sebelumnya para pelaku usaha memang harus mengurus izin ke Dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, cuma kita sudah mensiasatinya dengan membuka layanan online untuk pengurusan uji teknis melalui website resmi OSS yang dibantu petugas kami. Tidak perlu lagi datang ke Dinas yang terkait,” lebih jauh kepada pewarta ini.
Meski dapat dilakukan secara daring, sebelum melakukan pengajuan pemilik usaha tetap saja harus mengantongi kedua rekomendasi tersebut.
Terkait dengan persoalan keterbatasan tenaga teknis yang belum bisa diposisikan di kantor DPMPTSP, menurut Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Banjarbaru, Maulana, pihaknya mengupayakan akan meletakan tenaga teknis dari SKPD vertikal dan instansi terkait guna mengoptimalkan keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPB) yang sudah 100 persen bangunan tersebut telah selesai didirikan.
“Ini tergantung bagaimana nanti kebijakan walikotanya, apakah perlu ada tenaga teknis di Mall Pelayanan Publik nanti atau tidak. Karena walaupun SKPDnya mengaku tidak bisa memposisikan tenaga teknis ke kita cuman walikotanya minta harus ada, mau tidak mau ya harus ngikut kebijakan pemimpin daerahnya,” cetus Maulana.
Sementara pembangunan MPB bersumber dari Dana APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 6.526.142.000. Dari rencana awal akan rampung dan mulai beroprasi pada tahun 2021.