REDAKSI8.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar tentang perda Minuman Beralkohol, obat obatan dan zat Adiktif lainnya, Senin (7/12/2020).
Rapat dengar pendapat tersebut untuk membahas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2014 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif Lainya.
Anggota Komisi I Rahmat Saleh mengatakan bahwa kita hari ini melakukan rapat dengar pendapat dengan eksekutif membahas raperda tentang perubahan kedua atas Perda Banjar No. 15 tahun 2014 tentang pengaturan minuman beralkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif lainya.
“Ini hanya perubahan dari perda sebelumnya dan akan kita tetapkan perda selanjutnya. Dan hari ini rapat tidak bisa kita lanjutkan karena kawan kawan anggota komisi I lagi sibuk untuk pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember lusa,” ungkapnya
Rahmat Saleh menjelaskan bahwa RDP ini akan kita jadwalkan ulang lagi pada tanggal 16 akan datang. Perda ini akan kami selesaikan secepat mungkin dan pada tahun 2020 ini sudah selesai.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Agus Siswanto saat keluar dari ruang komisi I menjelaskan bahwa hari ini kita bersama dengan Komisi I akan melakukan rapat tentang perubahan perda Minuman Beralkohol, Obat-Obatan dan Zat Adiktif Lainya.
“Tetapi hari ini pembahasaan tidak selesai karena anggota Komisi I ada kesibukan untuk pilkada, maka pembahasan ini akan dilakukan kembali setelah selesai pelaksanaan pilkada,” ungkapnya
Begitu juga dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dr Diauddin, bahwa ada perubahan perda yang harus dilakukan, karena yang akan dimasukan dalam perda tersebut tentang penyalahgunaan lem, karena saat ini anak anak banyak yang menggunakan lem, kita susah untuk menertibkan karena tidak ada perdanya.