REDAKSI8.COM – Kesiapan Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar kembali dibahas Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpolinmas), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Polres Banjar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kabupaten Banjar, serta BNN Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (21/6/2021).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman, lamanya proses pembentukan BNNK Banjar lantaran pada 2017, 2018, hingga Februari 2020 lalu, pemerintah pusat masih melakukan moratorium terkait pembentukan BNNK se-Indonesia. Sehingga BNNK Banjar pun belum dapat dibentuk.
“Kami bersama unsur pimpinan sudah mendatangi BNN pusat, dan moratorium tersebut dilakukan peninjauan kembali untuk mencari sampel di 10 kabupaten/kota yang akan membentuk BNNK. Mudah-mudahan, BNNK Banjar termasuk salah satu contoh BNNK untuk seluruh Indonesia,” ujarnya.
Atas dasar tersebutlah, Komisi I DPRD kembali menggelar RDP melibatkan semua unsur yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Ahmad Zacky Hafizie.
“Dari hasil RDP yang melibatkan semua elemen ini, ternyata semuanya sepakat dan mengharuskan terbentuk BNNK Banjar. Mengingat, kian maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, narkotika, serta zat-zat adiktif lainnya. Ditambah, kita pun sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar penegakan hukum yang melibatkan berbagai unsur, seperti Polres Banjar, Satpol PP, dan BNN,” ucapnya.
Kamaruzzaman memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Kesbangpol sudah menyiapkan apa-apa yang bakal dibutuhkan, guna mewujudkan BNNK Banjar.
“Semua mendukung dan setuju, karena situasinya sangat mendesak saat ini. Kami pun berharap proses administrasi pembentukan BNNK Banjar dalam bulan ini sudah dirampungkan,” pungkasnya.