REDAKSI8.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Banjar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) terkait pelayanan air bersih di Kabupaten Banjar, Kamis (28/4/2022).
RDP ini digelar sehubungan juga dengan adanya somasi dari Borneo Law Firm (kuasa dari warga Komplek Fadillah Perdana) Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Meski dalam rapat tersebut berkembang ke persoalan terkait pelayanan dan rencana pengembangan pelayanan secara umum.
Menurut Saidan Pahmi salah satu anggota Komisi II mengatakan bahwa meski persoalan pelayanan ini masih menjadi isu yang sering dibahas di komisi II, namun penyelesaiannya juga belum simultan, karena akar persoalan sebenarnya adalah soal diameter dan kapasitas pipa.
Ia menjelaskan bahwa kita berharap raperda penyertaan modal bisa dijadikan patokan untuk merencanakan perbaikan pelayanan ke depan, termasuk didalamnya pergantian pipa untuk meningkatkan kualitas layanan. Dan Raperda tersebut sudah hampir rampung.
Adapun terkait dengan somasi warga Komplek Fadilah Perdana jalan Tatah Tembikar Kanan, kita sebagai Komisi II meminta agar segera dilakukan tindakan perbaikan, apabila warga masih kesulitan air, PT. Air Minum Intan Banjar diminta untuk menyediakan mobil tangki untuk melayani warga di sana.
Pada kesempatan tersebut, dari pihak PT. Air Minum Intan Banjar menjelaskan bahwa telah melakukan koordinasi dengan PT. Air Minum Bandarmasih yakni untuk memberikan pelayanan yang baik bagi warga Kabupaten Banjar di perbatasan Banjarmasin.
Pihak PT AM Intan Banjar juga diberikan terobosan yakni dengan membeli air curah dari PT. Air Minum Bandarmasih untuk disalurkan bagi pelanggan PT. Air Minum Intan Banjar, meskipun ini tidak profitable. Ini untuk mengatasi permasalah untuk sementara sebelum dilakukannya perbaikan.