REDAKSI8.COM, DPRD – Berangkat dari persoalan penataan drainase di Banjarbaru yang sampai sekarang belum juga inkrah, DPRD Kota Banjarbaru menginisasi pembentukan payung hukum terkait penataan sanitasinya.
Melalui Komisi III, pihak DPRD ingin menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan sistem drainase.
Pematangan raperda penyelenggaraan sistem drainase itu pun telah dilakukan DPRD Kota Banjarbaru melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi III bersama pihak terkait.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Ririk Sumari membeberkan, alasan mengapa para legislator menginginkan dibentuknya raperda penyelenggaraan sistem drainase.
Menurut Ririk, sekarang sudah waktunya Banjarbaru memiliki raperda yang menaungi sistem drainase, agar sistem sanitasi di Ibukota Provinsi Kalsel lebih terukur dan terarah.
“Kami bersama anggota DPRD lain berpikir sudah waktunya Banjarbaru memiliki Raperda yang menaungi sistem drainase. Itu untuk mengatur bagaimana penataan drainase menjadi terukur dan terarah lebih baik,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Karena kata Ririk, selain untuk penataan kota, raperda penyelenggaraan sistem drainase ini sejalan dengan misi Pemerintah Kota Banjarbaru dalam melakukan mitigasi banjir.
“Kami semua sepakat agar Pemkot menyiapkan sistem drainase yang terintegrasi di seluruh Banjarbaru dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem drainase sebagai payung hukum yang jelas,” tutupnya.